Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah mengambil keputusan untuk mengembalikan eks Direktur RSUD Dok II Jayapura dr. Anton Tony Mote pada jabatan semula sebagai direktur rumah sakit. Hal tersebut dipastikan KASN pada saat Anton mendatangi Kantor KASN Senin 31 Juli 2023 menemui Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto.
"Tadi saya sudah berjumpa langsung dengan beliau Pak Wakil Ketua KASN dan mendapatkan informasi tersebut. Saya tinggal menunggu surat rekomendasi tersebut yang intinya mengembalikan saya pada jabatan semula atau jabatan lain yang setara," ungkap Anton kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/7).
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto membenarkan informasi tersebut. Kata Tasdik, KASN mengambil keputusan setelah dilakukan rapat bersama KASN dengan Kepala BKD Papua, BKN Pusat, BKN Regional Papua, dan Perwakilan Provinsi Papua Tengah.
Baca juga: KASN sudah Proses Aduan Anton Mote Terkait Jabatan Direktur RSUD Dok II Jayapura
"Artinya para pihak terkait sudah kami libatkan, ajak bicara dan kami sampai pada kesimpulan bahwa dokter Anton harus dikembalikan ke jabatan semula atau setidak-tidaknya jabatan lain yang setara pada Pejabat Tinggi Pratama," ungkap Tasdik.
Pada intinya lanjut Tasdik, KASN sudah mempelajari detail persoalan yang diadukan Anton dan meyakini bahwa ada cacat prosedural dalam pemberhentian Anton dari Direktur RSUD Dok II Jayapura.
Baca juga: KASN Didesak Kembalikan Jabatan Anton Tony Mote di RSUD Dok II Jayapura
"Kami di KASN punya perhatian besar supaya karir yang bersangkutan tidak berhenti. Karena jangan sampai ASN jadi pihak yang dirugikan karena bukan kesalahan dia. Apalagi ada proses mutasi yang dia tidak ketahui," lanjut Tasdik.
Selanjutnya, pihak KASN akan segera menindaklanjuti rekomendasinya dengan menyurati PLH Gubernur Papua yang akan ditembuskan juga kepada Mendagri dan Kepala BKN.
"Akan kami monitor juga tindak lanjutnya terutama ke pihak PLH Gubernur dan BKD Provinsi Papua. Sekali lagi dalam kasus ini tidak boleh ASN jadi korban dengan karirnya atas hal yang tidak ada alasannya sama sekali," pungkas Tasdik. (Z-)
Sebanyak 150 pelajar di Wamena, Jayawijaya, mendapatkan pelatihan Teknologi Telekomunikasi Palapa Ring Timur pada Selasa (7/5) kemarin
INDONESIA saat ini pemerintah Indonesia tengah membangun tata kelola ekosistem mangrove.
Dia mengaku pendapatan yang diperoleh lumayan pendapatan karena banyak yang mencari ketupat, terutama umat Islam.
Penghargaan AMC diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon.
KOMANDAN Pangkalan Angkatan Udara (Danlanud) Yohanis Kapiyau Timika Letkol Pnb Kamto Adi Saputra mengungkap kornologi Pesawat Wings Air ATR 72-600 PK-WJT, yang ditembak KKB Papua.
Meskipun sudah melakukan upaya hukum, proses persidangan masih berlanjut tanpa tanda-tanda penyelesaian yang jelas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta saran Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan hukuman kepada 14 pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar di rutan KPK.
Pemerintah segera membuka penerimaan CPNS Formasi 2024. Namun perlu dicatat bahwa penerimaan CPNS tahun ini akan diprioritaskan untuk ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
APARATUR Sipil Negara (ASN) pusat yang telah dipilih untuk menjadi yang pertama pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka tidak akan bisa mengelak ataua menolak jika ditugaskan pindak ke IKN.
Dengan total formasi 1.563, sebanyak 2.648 calon PPPK yang lolos seleksi administrasi pada bulan Oktober lalu, kini masuk pada tahap kedua seleksi kompetensi.
CPNS yang mundur setelah dinyatakan lulus maka tidak bisa mengikuti seleksi untuk periode berikutnya.
Guna mencegah kasus serupa terulang, TPK dan PPK harus melakukan komunikasi yang baik sehingga ASN tidak menjadi korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved