Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Lahan Disegel, Pelaku UMKM di Bandung Bertahan Tetap Berdagang

Naviandri
31/7/2023 21:36
Lahan Disegel, Pelaku UMKM di Bandung Bertahan Tetap Berdagang
Suasana penyegelan lahan di Jalan Martadinata, Kota Bandung(MI/NAVIANDRI)

PENYEGELAN lahan tanpa kehadiran kurator di sebuah rumah di Jalan LL RE
Martadinata No 86, Kota Bandung, Jawa Barat, membuat penyewa lahan
dan para pelaku UMKM bertahan. Mereka tetap beraktivitas.
 
Penyegelan dilakukan oleh juru sita Pengadilan Niaga dari Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat pada tanah dan bangunan atas permohonan ijin
Penyegelan Harta (boedel) pailit PT Propelat (dalam pailit) oleh Tim
Kurator, Nasrullah Nawawi. Penyegelan dihadiri oleh aparat TNI, aparat Polri dan Satpol PP Kota Bandung.

Namun, tim mendapatkan penolakan dari pihak Kuasa Hukum Raden Fauzi, Kissinger MP Tambunan dan pelaku UMKM.

Menurut Kissinger Tambunan, Kurator Nasrullah masih belum menyelesaikan
permasalahan atas perjanjian sewa menyewa tanah PT Propelat (dalam
pailit) dengan kliennya Raden Fauzi pemilik CV Raden Putra Barokah.

"Dalam perjanjian sewa-menyewa tanah pada 1 Maret 2021, yang ditanda
tangani bersama dengan Notaris Dudi Wahyudi, SH., Waarmerking nomor
1414/Daftar/III/2021 sepakat untuk periode 5 tahun terhitung sejak 1
Maret 2021 hingga 28 Februari 2026, dengan kesepakatan sewa Rp 220
juta/tahun," jelasnya.

Dalam perjalanannya, lanjut Kissingger Tambunan, ada tawaran dari
pihak Nasrullah kepada Raden Fauzi untuk membeli tanah tersebut sehingga muncullah Perjanjian Perikatan Jual Beli pada Hari Jumat, (07/02) 2022 di Jakarta dengan kesepakatan harga Rp55 miliar.

Pembayaran disepakati dengan uang muka melalui 4 tahapan, yakni saat
perjanjian, pada 7 Februari 2022, 7 Maret 2022 dan 7 Mei
2022.

"Namun pada 15 Februari 2022 muncul Surat Pemberitahuan nomor
003/PROPELAT-PAILIT/II/2022 yang dikeluarkan Tim Kurator PT Propelat
(dalam pailit) yakni Nasrullah kepada PT Bina Indo Raya bahwa telah
melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak PT Bina
Indo Raya yang kami tidak mengetahuinya," lanjutnya.

Karena itu, pihaknya melayangkan Surat 002/SP/RSJ-BDG/IV/2022 tertanggal 05 April 2023 tentang Konfirmasi Kelanjutan Jual Beli SHGB Nomor: 385 Atas Nama PT Propelat, namun tidak ada jawaban dari pihak Nasrullah. Sampai  pada 10 April 2023 kembali ada Surat Pemberitahuan nomor 026/PROPELAT-PAILIT/IV/2023 dari Tim Kurator Nasullah yang isinya
Pengosongan Lahan PT Propelat (dalam pailit) di Jalan LL RE Martadinata
No 86 Kota Bandung.

Tidak lama kemudian muncul surat Penetapan Nomor 74/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 14 April 2023 yang isinya bahwa Tim Kurator telah melakukan penjualan lahan tersebut pada 3 Oktober 2022 kepada PT Astana Batari Dahayu.

"Kami sudah mengeluarkan biaya sewa dan melakukan pembayaran DP
pembelian dengan total Rp 850 juta dan PPJB Rp 500 juta, sementara itu
pihak Nasrullah secara sepihak dan menzalimi kami dengan ujug-ujung Tim
Kurator Nasrullah melayangkan surat pengosongan tanah ini," tegasnya. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya