13 Wajib Pajak di Sumsel dan Babel Bayar Tunggakan Rp25 Miliar

Rendy Ferdiansyah
05/8/2016 15:26
13 Wajib Pajak di Sumsel dan Babel Bayar Tunggakan Rp25 Miliar
(Ilustrasi)

KANTOR wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumatra Selatan dan Bangka Belitung mengaku hingga saat ini sudah ada 13 wajib pajak (WP) yang melunasi tunggakan pajak untuk mendapatkan pengampunan pajak.

Kepala Kantor wilayah Direktorat Jendral Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Ismiransyah M. Zain mengatakan untuk wilayah Sumsel dan Babel ada 13 Kantor Pelayanan Pajak Pratama, tiga diantaranya berada di Babel.
Dari 13 KPP Pratama tersebut, lanjut Ismiransyah, sudah ada 13 wajib pajak yang membayar tunggakan pajak sebesar Rp25 miliar.

"Untuk Babel dan Sumsel ini ada 13 KPP, 3 diantaranya ada di Babel, nah sampai hari ini sudah ada 13 wajib pajak yang bayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, termasuk 2 wajib pajak dari Bangka dan Pangkalpinang," kata Ismiransyah, Jumat (5/8).

Dalam sehari dia mengaku ada sekitar 60 wajib pajak yang datang ke seluruh wilayah kantor KPP Pratama baik itu di Babel maupun di Sumsel untuk menanyakan masalah tax amnesty ini."Kalau kita lihat ada sekitar 60-an WP yang bertanya ke KPP Pratama, ini pertanda antusias pelaku bisnis untuk mengetahui Tax amnesti ini luar biasa,"ujarnya.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya