Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Flores Timur Cabang Waiwerang di Pulau Adonara akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi internet desa, Selasa (18/7). Kerugian negara mencapi Rp653 juta dari total dana Rp1,4 miliar.
Kacabjari Waiwerang I Gede Indra Hari Pranowo membeberkan, tersangka berinisial YPG dan YGM. Keduanya paling bertanggung jawab atas kasus yang menghimpun dana Rp1,4 miliar dari 44 desa sejak 2018 dan 2019 itu.
"Kita sudah melakukan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan sistem informasi desa," katanya saat jumpa pers di ruangan Kejari Flotim, Selasa (18/7).
Baca juga: Nasib 19 Ribu Pemilih Potensial di Flores Timur Tergantung Blanko KTP-e
Indra menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut mencapai Rp653 juta.
Kedua tersangka langsung dibopong petugas masuk dalam mobil kijang inova hitam menuju Rutan Kelas II B Larantuka untuk menjalani masa tahanan hingga proses persidangan.
Baca juga: Rekomendasi 6 Spot Wisata di NTT yang Wajib Kamu Kunjungi
Ia melanjutkan, proses penyelidikan terhadap sejumlah saksi masih terus berjalan, termasuk mendalami mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli.
"Untuk sementara dua tersangka ini, yang lain masih kita dalami karena kita butuh dua alat bukti," jelasnya.
Kasus ini bermula dari 43 desa di Flores Timur melaksanakan program internet desa. Namun ketika dilaksanakan, muncul dugaan penyelewengan anggaran.
Cabang Kejari Flotim Waiwerang mempersangkakan terhadap kedua tersangka dikenakan pasal Primair, 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidiair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-10)
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Wali Bupati Flores Timur Agustinus Payong Boli akan menjalani periksaan pekan depan.
Enam jam terakhir, dari pukul 06.00 hingga 12.00 WITA, terjadi satu kali erupsi dengan ketinggian mencapai 1.000 meter di puncak gunung Lewotobi Laki-laki.
Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, mengalami lima kali letusan dalam rentang sembilan jam sejak Kamis (4/7).
Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kecamatan Wulanggitang, Flores Timur, NTT, mengalami erupsi, Jumat (14/6). Asap kawah bertekanan kuat mencapai 400 meter di atas puncak kawah.
Status gunung berketinggian 1.584 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut berada pada level III atau Siaga sejak 10 Juni 2024.
MANTAN Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Larantuka. Penahanan Agus Boli tersebut terkait dugaan korupsi Sistem Informasi Desa (SID)
Anton Hadjon kembali mendaftarkan diri ke DPC Partai Gerindra Flotim untuk maju pada Pilkada Flores Timur 2024, Sabtu (11/5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved