Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBIJAKAN terkait pemerintahan desa ternyata belum ideal. Pemerintah pusat dinilai terlalu membatasi kewenangan pemerintahan desa, yang membuat desa sulit menjadi mandiri dan berkembang.
Hal ini dikemukakan Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Kalimantan Selatan, Edy Rahmanto, Selasa (17/7). "Salah satu masalah utama yang dihadapi pemerintahan desa adalah adanya pembatasan kewenangan dari pemerintah yang membuat pemerintahan desa sulit berkembang dan berinovasi untuk membangun desanya," ungkapnya.
Sejatinya Apdesi sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat
terutama terkait peningkatan dana desa yang diatur dalam UU nomor 6/2014 tentang Desa. Aturan itu telah menetapkan besaran dana desa yang mencapai Rp1 miliar.
"Di satu sisi kita mensyukuri adanya kebijakan dana desa yang jauh lebih besar dari masa sebelumnya. Tetapi adanya pembatasan kewenangan juga menjadi hal yang kontradiktif," kata Edy yang juga menjabat Kepala Desa Maburai, Kabupaten Tabalong ini.
Dia memaparkan selama ini pemerintahan desa diberikan pendampingan desa yang justru berubah menjadi pembatasan kewenangan. "Misalnya diatur tentang penggunaan dana desa sekian persen untuk ketahanan
pangan ataupun BLT. Akibatnya, kewenangan pemerintahan desa dalam mengelola dana desa, sesuai dengan misi kepala desa serta rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) terhambat," tegas Edy.
Padahal dalam menetapkan alokasi pembangunan desa telah melewati
musyawarah desa yang ditetapkan pada rencana kerja pemerintah desa
(RKPDesa) dan dituangkan dalam APB-Desa sebagai bentuk transparansi.
Dinaikkan
Pada bagian lain, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalsel, Berry
Nahdian Furqon mengungkapkan peningkatan anggaran dana desa menjadi salah satu contoh produk hukum yang pro rakyat di era Presiden Jokowi. Melalui UU Desa diharapkan bisa mewujudkan mimpi pemerintah desa untuk mandiri dengan mendapatkan dana desa Rp1 miliar per tahun.
"Bahkan dana desa ini akan ditingkatkan menjadi Rp2,5 miliar
per tahun, sehingga desa bisa mandiri dari segi pengelolaan keuangan dan pembangunan," tutur Berry. (N-2)
Selama semester pertama 2024 Desa Lembang sudah bisa menghasilkan pendapatan hingga sebesar Rp300 juta dari target Rp521 juta.
Dr Sukamto, SH, MA Kepala Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY juga menyampaikan tentang pentingnya pelatihan yang dilakukan oleh Ditjend Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri.
kunci utama untuk mendorong kemajuan desa adalah memberikan kepercayaan kepada kepala desa (kades) dan pemerintah desa dalam menyusun program kerja mereka, termasuk dalam mengelola dana desa
Gus Imin mengatakan 17 Agustus 1945 adalah momentum, spirit kejuangan untuk terus bangkit dan menata menuju bangsa yang lebih maju, lebih Makmur, kuat dan mandiri.
Ketua DPD PAPDESI Bali I Gede Pawana terpilih sebagai ketua secara aklamasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved