Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBONGKARAN Hotel Purajaya Beach Resort di Kota Batam berujung ke ranah hukum. Kasus tersebut dilaporkan pihak pengelola ke Kantor Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Pembongkaran Purajaya Beach dinilai sewenang-wenang karena dilakukan tanpa putusan dan perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri Batam. "Sudah kami laporkan dan sudah ditangani Subdit 2 Harda (Direskrimum) Polda Kepri,” kata Zecky Alatas, kuasa hukum PT Dani Tasha Lestari (DTL) selaku pengelola Purajaya Beach, Minggu (9/7).
Menurut dia, pihaknya telah melayangkan sosmasi sebelum 17 Juni 2023 dan meminta agar BP Batam tidak melakukan pembongkaran atau pengosongan Purajaya Beach. Alasannya karena DTL masih melakukan upaya hukum dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kami kuasa hukum memberikan somasi atau teguran kepada BP Batam agar jangan melakukan tindakan sewenang-wenang karena masih adanya upaya hukum tapi karena mereka merasa sangat berkuasa, somasi kami tidak diindahkan,” tukasnya.
Baca juga: Belum Inkrah, Eksekusi Hotel Purajaya Beach Batam Dinilai Ilegal
Zecky menegaskan pihaknya melaporkan kasus tersebut karena faktanya hotel tersebut telah dihancurkan paksa dan seluruh barangnya dikeluarkan oleh pihak ketiga, yang mengklaim mendapat perintah dari BP Batam.
“Memberikan surat perintah bongkar kepada kontraktor untuk melakukan pembongkaran bangunan Hotel Purajaya yang mempunyai nilai sejarah di Kepri.”
DTL, imbuhnya, mengharapkan Polda Kepri menindaklanjuti laporan tersebut secara presisi sesuai tagline Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, demi terciptanya keadilan dan kesamaan di depan hukum atau equality before the law.
“Jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas dan kami yakin Polda Kepri, khususnya Dirkrimum tetap mengedepankan asas supremasi of law dan due process of law,” tandasnya. (RO/J-2)
PKS Pemanfaatan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center, bernilai investasi Rp3,8 triliun.
Muhammad Rudi berharap, berdasarkan pertemuan yang dihelat hari ini akan lahir kajian dan kebijakan terbaru yang dapat meningkatkan berbagai sektor pendukung kemajuan Batam.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam mewakili Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menghadiri kegiatan International Batam Business Talk.
Berdasarkan laporan tim BP Batam pada 10 Juli 2024, progres pengerjaan proyek yang memiliki panjang 1.000 meter dan lebar 60 meter itu telah mencapai 45, 44%.
BP Batam membutuhkan dukungan dari seluruh pihak agar rencana investasi di Rempang bisa terealisasi dengan maksimal.
Lokasi ini menjadikan liburan bersama keluarga lebih nyaman karena fasilitas yang lengkap
Hotel Swiss-Belcourt Bogor menghadirkan Tropical Corner di area kolam renang dan lobby lounge, dengan berbagai menu minuman baru yang siap memanjakan lidah para penikmat kuliner.
Setiap hari Sabtu dan Minggu, jalan ini ditutup untuk kendaraan bermotor, menjadikannya zona pejalan kaki yang nyaman dan aman
Kelas perfumery yang menarik dengan judul "Wewangian Akhir Pekan," diselenggarakan bekerja sama dengan The House of Mahawangi.
HOTEL ibis Styles Serpong BSD City di Kaveling Taman Kota Barat Lot II Nomor 9, BSD City, Kabupaten Tangerang 15345 menawarkan berbagai fasilitas untuk meningkatkan pengalaman menginap.
Chef Setyo Widharto (Theo) akan memandu tamu untuk menemukan keunikan dari setiap hidangan Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved