Penilap Dana Ganti Rugi Lumpur Diringkus

Heri Susetyo
03/8/2016 08:30
Penilap Dana Ganti Rugi Lumpur Diringkus
(Peringatan sepuluh tahun lumpur Lapindo---ANTARA/Umarul Faruq)

AHMAD Lukman ditangkap Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, setelah satu tahun buron, kemarin (Selasa, 2/8). Tersangka penilap dana ganti rugi korban lumpur Lapindo dari APBN senilai Rp3,1 miliar itu ialah mantan Kepala Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Dua tersangka lain yang sudah ditangkap dalam kasus serupa ialah Abdul Haris, Kepala Desa Gempolsari, dan Marsali. Seorang tersangka lain yang masih dalam pengejaran ialah Abdul Karim.

"Keempat tersangka merekayasa hak atas sebidang tanah kas Desa Gempolsari menjadi milik Marsali, sehingga mendapat ganti rugi dari APBN senilai Rp3,1 miliar. Uang itu dibagi untuk empat tersangka," ungkap Kepala Seksi Intel Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo.(HS/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya