Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BUPATI Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Panca Wijaya Akbar mendorong seluruh tenaga kerja, baik formal maupun informal di wilayahnya agar terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
"Adanya program ini dapat membangun perasaan tenang dan nyaman kepada
para pekerja. Mereka tidak akan merasa cemas dengan berbagai risiko kerja yang bisa terjadi kapan pun dan di mana pun," ungkapnya saat menghadiri peluncuruan program BPJamsostek Masuk Desa.
Dia menambahkan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir akan selalu mendukung program-program yang dapat memberikan manfaat khususnya bagi masyarakat. "Dengan adanya program BPJamsostek Masuk Desa ini diharapkan dapat membantu para pekerja dengan memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarga di rumah," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Muhsin Abdullah,
mengaku akan menindaklanjuti gerakan ini dengan mengupayakan agar seluruh ASN dan non ASN dapat menjadi peserta BPJamsostek. Pihaknya juga akan menginstruksikan kepada perusahaan di bawah lingkungan Pemkab Ogan Ilir menjadi peserta. Pihaknya juga akan membuat regulasi untuk mewajibkan pekerja di wilayah itu menjadi peserta BPJamsostek.
"Nanti akan kita buat juga regulasinya agar dilaksanakan di perusahaan masing-masing," lanjutnya.
Dia menjelaskan, Pemkab Ogan Ilir akan memaksimalkan seluruh
sektor informal agar bisa mengikuti dan masuk dalam keanggotaan BPJamsostek, sehingga pekerja mendapatkan jaminan dalam bekerja.
Pengetahuan masih minim
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJamsostek Sumbagsel, Bambang Utama mengakui, tingkat pengetahuan masyarakat terkait manfaat BPJamsostek masih sangat minim. Karena itu, pihaknya bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir berusaha melakukan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada warga, baik pekerja formal dan informal.
"Memang banyak yang belum paham mengenai hal ini. Kami harus proaktif
memberikan informasi tentang manfaat dari BPJamsostek," jelasnya.
Dia berharap, pemerintah daerah juga dapat mengeluarkan regulasi yang
ditujukan kepada seluruh pelaku usaha formal maupun informal untuk
mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Tujuannya supaya dapat melindungi seluruh pekerja untuk mengantisipasi hal
yang tidak diinginkan saat menjalankan tugas kerja di lapangan."
Pada kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palembang Mochammad Faisal menambahkan, potensi pekerja di daerah untuk diikutsertakan dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan cukup besar. Namun, masih banyak pekerja informal yang belum terdaftar.
"Minimal ikut BPJS Ketenagakerjaan mandiri. Potensi di desa ini terhadap kepersertaan sangat besar. Karenanya kita akan meningkatkan upaya edukasi dan sosialisasi yang lebih masif kedepannya," ungkapnya.
(N-2)
Baru 22,87% atau 149.917 tenaga kerja dari 655.508 penduduk tenaga kerja di Klaten yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.
Pemkab Badung berkomitmen mengurangi angka pengangguran terbuka dan menekan kemiskinan ekstrim melalui sebuah inovasi yang diberi nama Ucok, Universal Coverage Ketenagakerjaan.
Harpelnas yang telah diperingati sejak tahun 2003 bertujuan untuk memacu semangat pelaku usaha dalam memberikan kepuasan bagi pelanggan dengan pelayanan yang optimal.
Khusus bagi daerah yang masuk dalam level 2 dan 3, pemerintah mengimbau kepada sektor non-esensial untuk tetap memberlakukan Work From Home (WFH) bagi sebagian pekerjanya.
Management IFG yang telah memberikan Corporate social responsibility (CSR) untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan untuk perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan.
Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyampaikan negara memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan bagi para buruh atau pekerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved