Pemicu Kerusuhan Tanjungbalai Diadukan Pasal Penistaan Agama

Puji Santoso
02/8/2016 21:42
Pemicu Kerusuhan Tanjungbalai Diadukan Pasal Penistaan Agama
(ANTARA FOTO/Anton)

TIM Polres Tanjungbalai bersma tim Reskrim Polda Sumatera Utara tengah memproses pengaduan warga masyarakat Tanjungbalai terhadap Meliana, 46, perempuan yang menjadi pemicu kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Meliana dilaporkan atas kasus penistaan terhadap agama.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan tim penyidik sedang meminta keterangan tim ahli bahasa untuk kepentingan penyidikan terhadap yang bersangkutan.

"Kita perlu meminta keterangan ahli bahasa apakah ucapan saudari M itu ada unsur penistaan agama atau tidak," ujar Rina, Selasa (2/8).

Meliana, kata Rina, sampai saat ini masih ditahan di Mapolresta Tanjungbalai dan tetap masih dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Sedangkan terhadap tersangka kerusuhan, Rina mengatakan, sampai berita ini dibuat, tersangka sudah bertambah menjadi 18 orang. Sedangkan saksi yang diperiksa sudah mencapai 54 orang.

Bhikkhu Vihara Avo Likita Tesvera, Tanjungbalai, Darma Surya, meminta agar Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial membantu mendorong menegakkan proses hukum. Termasuk kepada M yang merupakan warga keturunan.

"Silakan tindak. Bila perlu diusir saja dari Tanjungbalai. Kalau keberatan dengan suara azan, seharusnya jangan tinggal dekat masjid. Apalagi sampai melarang orang lain menjalankan ibadah," ujar Darma ketika berdialog dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial saat meninjau Vihara Avo Likita Tesvera di Jalan Imam Bonjol, Tanjungbalai, Sumatera Utara. Vihara Avo Likita menjadi salah satu wihara yang dirusak massa. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya