Polres Malang Kota Bekuk Lima Pengedar Narkoba

Bagus Suryo
02/8/2016 20:14
Polres Malang Kota Bekuk Lima Pengedar Narkoba
(MI/Bary Fathahilah)

KEPOLISIAN Resor Malang Kota, Jawa Timur, membekuk lima tersangka pengedar sabu dan ganja di tempat berbeda.

Kepala Satuan Reserse dan Narkoba Polres Malang Kota Ajun Komisaris Imam Mustadji kepada wartawan, Selasa (2/8), mengatakan, tersangka yang diringkus ialah DES, 25, warga Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, EV, 28, warga Jalan Lekso, Kota Malang, dan AYN,32, warga Kelurahan Madyopuro, Kota Malang.

Ketiganya pengedar ganja, beroperasi di Malang Raya meliputi Kabupaten/Kota Malang dan Kota Batu. Mereka diringkus setelah menerima informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di Jalan Raya Candi, Kecamatan Dukun.

Petugas langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Setelah itu, tersangka DES dibekuk aparat dengan barang bukti ganja kering 50,7 gram terbungkus plastik dan kertas rokok. "Barang bukti itu ditemukan di celana tersangka," katanya.

Selanjutnya, kasus dikembangkan. Informasi dari pelaku, ganja kering itu dibeli dari EV seharga Rp650 ribu. Petugas pun menangkap yang bersangkutan di Jalan Basuki Rahmat Malang.

Lantas, EV mengaku ada pelaku lain yakni AYN yang juga berhasil dibekuk aparat di rumahnya. Di rumah AYN, polisi menyita empat bungkus ganja kering dan satu bungkus ganja dibungkus lakban cokelat.

Total barang bukti dari ketiga tersangka adalah seberat 50,7 gram ganja kering, satu bungkus rokok ganja, satu kaleng kecil berisi ganja, dan biji ganja seberat 540,8 gram.

Pada kesempatan itu, jajaran Polres Malang Kota juga berhasil mengungkap kasus sabu dengan tersangka SB, 33. Warga Sampang, Madura, itu ditangkap di Guest House kawasan Klojen, Kota Malang.

"Saat ditangkap, tersangka SB membawa lima bungkus plastik sabu seberat 9 gram siap edar yang disimpan di dalam kamar," ujarnya.

Pelaku merupakan pengedar, sengaja datang ke Malang untuk menjual barang haram tersebut Rp1 juta per gram. Sedangkan bandar yang memasuk sabu masih diburu polisi, kini kasusnya terus didalami.

Dalam kasus yang sama, juga membekuk BRR, 25, warga Panglima Sudirman, Kota Malang. Pengedar sabu itu ditangkap di Jalan Citandui, Malang, yang membeli sabu Rp400 ribu per plastik dari temannya yang kini buron.

Kelima tersangka kasus narkoba itu dijerat Pasal 111 dan 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya