Tiga Pasangan Muda Dikenai Hukum Cambuk

MI
02/8/2016 09:44
Tiga Pasangan Muda Dikenai Hukum Cambuk
(Antara/Irwansyah Putra)

SM, 21, terhuyung dan langsung pingsan saat turun dari panggung yang dibangun di halaman Masjid Al Furqan, Gampong Beurawe, Banda Aceh, Aceh, kemarin. Gadis muda itu baru saja menjalani hukuman cambuk 12 kali karena dipergoki tengah berduaan dengan teman prianya.

Ribuan orang menyaksikan hukuman itu. Yang menambah malu perempuan ini, banyak pelajar yang masih berseragam juga melihat eksekusi itu.

Kemarin, Kejari Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk terhadap tiga pasangan pelaku ikhtilath atau berduaan. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada lima pelaku maisir atau judi. Mereka terbukti melanggar hukum syariat Islam sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat.

“Eksekusi hukuman cambuk dilakukan di muka umum. Tak ada pilih kasih dalam penegakan syariat Islam di Aceh,” kata Kasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Syariat Islam, Evendi Latif.

Selain SM, hukuman cambuk 12 kali juga diterima teman prianya SNF, 25. Pasangan lain SU, 24, dan AFZ, 21, dicambuk sebanyak 20 kali dan KH, 18, serta RHS dicambuk 14 kali. (FD/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya