Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMBONGKARAN Hotel Purajaya Beach Resort di Kota Batam, Kepulauan Riau, dinilai ilegal dan melanggar hukum karena tanpa perintah dari pengadilan negeri setempat.
“Pembongkaran ini tidak boleh dilakukan jika tidak ada perintah dari pengadilan. Kami tidak akan menerima eksekusi tanpa dasar hukum, yakni perintah Pengadilan Negeri (Batam),” kata kuasa hukum PT Dhani Tasha Lestari (DTL) selaku pengelola Purajaya Beach and Resort, Zecky Alatas, Jumat (23/6).
Menurut dia, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang tidak berwenang untuk mengeluarkan perintah eksekusi karena itu merupakan wewenang atau ranahnya PN Batam. “Meski BP Batam merasa menang lewat jalur PTUN, namun Pengadilan TUN tidak berwenang mengeluarkan perintah eksekusi."
Terlebih lagi, lanjut dia, putusan PTUN Tanjung Pinang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena pihaknya masih mengajukan upaya hukum. Atas dasar itu maka belum bisa dilakukan permohonan eksekusi. “Proses hukum masih berjalan. Kami masih menempuh jalur hukum kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Batam,” ujarnya.
Baca juga: Ancam Somasi, Purajaya Beach Minta BP Batam Fasilitasi Kepentingan Warga
Oleh Karena itu, Zecky bersama Ruri, pemilik Hotel Purajaya Beach Resort, sempat meminta secara langsung kepada Tim Terpadu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Batam, Ditpam BP Batam, dan pihak terkait untuk menghentikan pembongkaran dan pengeluaran paksa seluruh barang yang berlangsung, pada Rabu (21/6).
“Ini perbuatan zalim. Pak Ruri, klien kami PT Dhani Tasha Lestari sebagai pemilik hotel menyaksikan langsung penghancuran barang miliknya, gedung yang telah dipelihara dan dirawatnya selama 30 tahun,” katanya.
Selain itu, imbuhnya, sesuai ketentuan Pasal 37 Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan memiliki jangka waktu sampai dengan 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun serta diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.
“Klien kami menguasai 30 tahun, sudah sepatutnya dapat diperpanjang karena klien kami mempunyai hak privilage yang harus diutamakan. Saya harap BP Batam jangan sewenang-wenang,” tandasnya. (RO/J-2)
Akibat pandemi covid-19 usaha Iwan Setiawan hancur, dan dua rumah yang dijadikan jaminan di Bank BRI harus dikosongkan pada 17 Juli ini, karena sudah berpindah tangan ke orang lain.
Presiden Ekuador, Daniel Noboa, memberikan perintah "menetralisir" geng kriminal setelah gelombang serangan di seluruh negara yang menyebabkan setidaknya 10 orang tewas.
Iran menghukum mati sembilan terpidana pengedar narkoba dalam beberapa hari terakhir. Negara ini merupakan salah satu negara dengan tingkat eksekusi tertinggi di dunia.
Arab Saudi mengeksekusi 170 orang pada 2023, termasuk empat orang pada malam Tahun Baru. Ini peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Hamas menyerukan penyelidikan internasional terhadap 'eksekusi' yang dilakukan tentara Israel terhadap 137 warga sipil Palestina di Jalur Gaza.
Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum itu seringkali mengalami kendala saat pelaksanaannya.
PKS Pemanfaatan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center, bernilai investasi Rp3,8 triliun.
Ascott dengan bangga memperluas portofolionya di Indonesia melalui soft opening Oakwood Hotel & Apartments Grand Batam.
PEMERINTAH bakal mengevaluasi pemberian fasilitas fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam agar bisa bersaing dengan Special Economic Zone (SEZ) Johor
Muhammad Rudi berharap, berdasarkan pertemuan yang dihelat hari ini akan lahir kajian dan kebijakan terbaru yang dapat meningkatkan berbagai sektor pendukung kemajuan Batam.
Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Tahun 2023, Senin (22/7)
Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Anggota Bidang Pengusahaan, Wan Darussalam mewakili Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menghadiri kegiatan International Batam Business Talk.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved