Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBONGKARAN Hotel Purajaya Beach Resort di Kota Batam, Kepulauan Riau, dinilai ilegal dan melanggar hukum karena tanpa perintah dari pengadilan negeri setempat.
“Pembongkaran ini tidak boleh dilakukan jika tidak ada perintah dari pengadilan. Kami tidak akan menerima eksekusi tanpa dasar hukum, yakni perintah Pengadilan Negeri (Batam),” kata kuasa hukum PT Dhani Tasha Lestari (DTL) selaku pengelola Purajaya Beach and Resort, Zecky Alatas, Jumat (23/6).
Menurut dia, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang tidak berwenang untuk mengeluarkan perintah eksekusi karena itu merupakan wewenang atau ranahnya PN Batam. “Meski BP Batam merasa menang lewat jalur PTUN, namun Pengadilan TUN tidak berwenang mengeluarkan perintah eksekusi."
Terlebih lagi, lanjut dia, putusan PTUN Tanjung Pinang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena pihaknya masih mengajukan upaya hukum. Atas dasar itu maka belum bisa dilakukan permohonan eksekusi. “Proses hukum masih berjalan. Kami masih menempuh jalur hukum kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Batam,” ujarnya.
Baca juga: Ancam Somasi, Purajaya Beach Minta BP Batam Fasilitasi Kepentingan Warga
Oleh Karena itu, Zecky bersama Ruri, pemilik Hotel Purajaya Beach Resort, sempat meminta secara langsung kepada Tim Terpadu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Batam, Ditpam BP Batam, dan pihak terkait untuk menghentikan pembongkaran dan pengeluaran paksa seluruh barang yang berlangsung, pada Rabu (21/6).
“Ini perbuatan zalim. Pak Ruri, klien kami PT Dhani Tasha Lestari sebagai pemilik hotel menyaksikan langsung penghancuran barang miliknya, gedung yang telah dipelihara dan dirawatnya selama 30 tahun,” katanya.
Selain itu, imbuhnya, sesuai ketentuan Pasal 37 Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di atas tanah negara dan tanah hak pengelolaan memiliki jangka waktu sampai dengan 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun serta diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.
“Klien kami menguasai 30 tahun, sudah sepatutnya dapat diperpanjang karena klien kami mempunyai hak privilage yang harus diutamakan. Saya harap BP Batam jangan sewenang-wenang,” tandasnya. (RO/J-2)
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
TERPIDANA korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan Harvey Moeis tinggal menunggu waktu eksekusi menjalani masa hukuman 20 tahun penjara, asetnya dilelang
Semua perintah hakim harus dijalankan sesuai dengan bacaan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum insiden, penuntut umum meminta bantuan pelaku untuk menghubungi buronan untuk dieksekusi.
KPK juga tidak mengajukan banding atas vonis penjara dua tahun empat bulan terhadap Pemilik PT MBS Toras Sotarduga Panggabean. Kedua orang itu kini berstatus sebagai terpidana.
Selain cabai rawit merah, harga cabai merah besar berada di kisaran Rp48.750 per kilogram dan cabai merah keriting Rp46.750 per kilogram.
Di Batam, pergerakan nilai tukar berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi, mengingat tingginya ketergantungan pada barang impor dan transaksi lintas negara, khususnya Singapura.
Puncak Festival Literasi Batam #1 sukses digelar di Universitas Universal, melibatkan 272 sekolah dan menghasilkan 404 proyek literasi inovatif.
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
KELANGKAAN minyak goreng bersubsidi Minyakita masih terjadi di sejumlah wilayah di Batam.
Ketiadaan Minyakita di pasaran bukan disebabkan oleh kenaikan harga, melainkan karena prioritas distribusi untuk kebutuhan program bantuan pangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved