Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENNJELANG Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta pemerintah daerah (Pemda) memastikan ketersediaan anggaran dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pesan tersebut disampaikannya saat menjadi keynote speaker dalam acara Kajian Strategis yang mengusung tema "Kesiapan Daerah dalam Mendukung Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024". Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Swiss Belinn Kemayoran, Kamis, 22 Juni 2024.
Yusharto menjelaskan, kesuksesan Pemilu 2024 memerlukan sinergi dari seluruh komponen bangsa. Hal itu mulai dari penyelenggara pemilu meliputi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Baca juga : HUT ke-496 DKI Jakarta, Kemendagri Apresiasi Peran Jakarta Sukseskan Perpindahan IKN
"Dari aparat keamanan memberikan dukungan keamanan. Untuk pasangan calon, partai politik, dan pendukungannya dapat mengikuti proses pemilihan dengan baik serta menjauhi politik uang," terangnya.
Sementara itu, dari sisi legislatif hendaknya juga menyusun produk legislasi yang adil. Kemudian media atau pers, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas), Non-Governmental Organization (NGO), dan masyarakat diharapkan menjauhi hoaks dan mendukung suasana pemilihan umum yang kondusif, tertib, dan damai.
Baca juga : Mendagri Minta Bupati Bangkitkan Sektor UMKM dan Swasta
"Pemerintah daerah juga dihadapkan terjadinya edukasi dan mitigasi terhadap adanya konflik sosial maupun polarisasi yang timbul akibat politik elektoral," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, hadir Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch Nurhasim sebagai narasumber. Dia mengatakan, kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 ditentukan oleh beragam faktor.
Salah satumya sikap anti politik uang yang ditunjukkan masyarakat dan integritas partai politik yang baik. (RO/Z-5)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas), membantah jika anggota-anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) retak akibat perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2024.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Partai Gerindra tak mempermasalahkan Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berkoalisi di Pilkada Banten 2024.
ICW melaporkan maraknya kasus korupsi terkait dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved