27,5 M Kubik Kayu tidak Berdokumen

MR/N-4
01/8/2016 04:21
27,5 M Kubik Kayu tidak Berdokumen
(ANTARA/Syifa Yulinnas)

SEKITAR 27,5 meter kubik kayu yang tidak memiliki dokumen diamankan Polresta Banda Aceh, Aceh. Kayu olahan berbagai jenis itu ditengarai merupakan hasil pembalakan liar di kawasan hutan pegunungan Aceh Besar dan Aceh Jaya.

Kayu-kayu itu diangkut menggunakan empat mobil bak terbuka dan empat becak barang di Simpang Rima, Kecamatan Peukan Bada, dan seputar Kota Banda Aceh. Sebanyak 10 tersangka dapat diamankan. Namun, mereka diduga hanya pekerja yang mendapatkan upah dari pemiliknya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes T Saladin, berjanji akan mengungkap siapa pemilik yang menjadi otak pelaku pembalakan liar tersebut.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya