Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Satuan Narkoba Polresta Denpasar, Bali, menangkap PS, 29, pengedar ekstasi dan sabu ini di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung. Saat ditangkap, PW kedapatan memiliki barang bukti 19 ekstasi dan 4 paket sabu berat total 9,36 gram.
Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo, Minggu (31/7) mengatakan, PW ditangkap Jumat (29/7). Menurut Hadi, PW yang pengangguran, merupakan pemain baru dalam peredaran narkoba.
"Pemain baru dia, kalau dari pengakuan tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan inisial KS yang saat ini berada di LP Kerobokan. Tersangka kenal lewat telpon dan diambil dengan cara tempelan sesuai dengan petunjuk KS," ujar Kapolresta.
Lanjutnya, bahwa tersangka mengaku sudah 4 kali menerima barang dari KS. "Yang pertama tanggal 25 Juli, tersangka mengambil tempelan di Jalan Pendidikan sebanyak 6 paket sabu dan semua sudah laku diedarkan atau ditempel sesuai petunjuk KS," imbuhnya.
Yang kedua pada 26 Juli sebanyak 6 paket sabu dan semua sudah habis diedarkan dengan cara tempel. Lanjutnya, yang ketiga pada tanggal 27 Juli sebanyak 5 paket sabu dan sudah ditempel semua.
"Kemudian yang keempat pada 28 Juli sebanyak 6 paket sabu dan 20 butir ekstasi, dan untuk sabu baru laku 2 paket, sedangkan yang 4 paket belum sempat diedarkan," tambah Kasat Narkoba Polresta Denpasar Komisaris I Gede Ganefo.
Kemudian untuk ekstasi 1 butir sudah dipakai sendiri. Sementara yang 19 butir belum sempat diedarkan.
"Tersangka mengaku belum sempat mendapatkan upah dari mengedarkan barang berupa sabu dan ekstasi milik Ketut tersebut dan rencana Sabtu ini akan dibayarkan," tandasnya. Tersangka dijerat dengan ancaman UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved