Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus dijadikan pekerja seks komersial di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Perbuatan tersebut, dilakukan oleh SM, 20, dan AN, 26, melibatkan anak di bawah umur usia 14 tahun berstatus pelajar.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pihaknya mendapat laporan kejadian pada April 2023 di sebuah kostan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis dan anggotanya telah mengungkap kasus pada 12 Juni 2023. Namun, hasil penyelidikan berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial SM dan AN.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka dan mengakuinya korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan dijanjikan akan mendapatkan uang untuk keperluan sehari-hari termasuk biaya sekolah. Akan tetapi, SM berperan sebagai merekrut korban dan AN sebagai memanfaatkan praktik prostitusi," katanya, Kamis (15/6).
Baca juga: Tiga Kasus TPPO Berhasil Diungkap Polres Ende
Ia mengatakan, kasus prostitusi terungkap setelah orang tua korban ada curigaan dengan prilaku lantaran anaknya selalu membawa uang dan belanja barang hingga akhirnya diinterogasi dan bercerita. Akan tetapi, sebelum direkrut menjadi korban pekerja seks komersial sempat bercerita kepada rekannya berusia 16 tahun dan korban dikenalkan dengan tersangka SM.
"Korban melakukan persetubuhan dengan laki-laki untuk mendapatkan uang dan akhirnya korban mau karena diimingi sejumlah uang. Namun, SM menyediakan tempat untuk prostitusi berupa kamar kost dan berusaha mencarikan tamu melalui aplikasi MiChat hingga korban ditawarkan harga Rp300 ribu untuk sekali kencan tapi tersangka malah mengambil uang sebesar Rp50 ribu," ujarnya.
Baca juga: Polda Jawa Tengah Ungkap 26 Kasus TPPO, 33 Orang Jadi tersangka
Menurutnya, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi yang selama itu dilakukan SM terhadap korban berlangsung selama 8 kali dengan pelaku berbeda hingga satu tamu dan tujuh orang masih didalami tapi sejauh ini baru ada satu orang korban berusia 14 tahun dengan tersangka SM. Akan tetapi, kasus yang terjadi tak menutup kemungkinan rekan korban yang mengenalkan korban pada tersangka akan dinaikkan statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum.
"Kedua tersangka akan dijerat ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau UU nomor 17 tahun 2016 terkait perlindungan anak dan ancaman pidana 3-15 tahun penjara untuk TPPO dan 5-15 tahun untuk UU perlindungan anak," paparnya. (Z-10)
Polri mengungkap kerugian yang dialami 50 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pekerja seks komersial (PSK) di Sydney, Australia.
Selain memerangi virusnya, komunikasi di bidang kesehatan ini tidak kalah penting, terutama untuk memberantas informasi-informasi yang menyesatkan.
Polsek Tambora akan mengantisipasi kasus wanita dan anak-anak yang jadi korban dengan dijadikan PSK agar tidak terulang di tengah meningkatnya laju urbanisasi setelah Lebaran.
KEPOLISIAN Resor (Polres) Trenggalek membongkar praktik prostitusi terselubung berkedok warung kopi di sekitar Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi Trenggalek, Jawa Timur.
Satpol PP Depok akan gencar razia apartemen dan tempat hiburan malam selama Ramadan.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memiliki nakhoda baru setelah Mochammad Afifuddin ditunjuk sebagai ketua definitif. Afif sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI
Polisi masih terus mengusut kasus penyebaran video porno di akun X yang diduga mirip anak perempuan dari musisi ternama Indonesia.
POLDA Metro Jaya masih mendalami kasus terkait penyebaran video porno di akun media sosial yang diduga melibatkan AD, anak dari seorang vokalis band ternama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved