Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BRIGADIR Medi Andika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anggota DPRD Bandar Lampung, Muhammad Pansor bin Abdullah Bakri. Mantan ajudan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Dwi Irianto, itu terakhir bertugas di Intel Polresta Bandar Lampung.
Selain Medi, tersangka lainnya ialah Tarmizi alias Dede. Keduanya sudah ditahan pada Rabu (27/7) dan kasus itu masih terus didalami.
“Mereka sudah ditahan. Kami masih mencari saksi-saksi lain dan menunggu hasil keterangan kedua tersangka,” sebut Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin yang didampingi Kabid Humas Polda Lampung AKB Sulistyowati, di Lampung, kemarin.
Karena tidak mau gegabah, Ike menyatakan penetapan status tersangka pada keduanya sudah dilakukan berdasarkan data dan fakta yang diterima pihak kepolisian dari dua lokasi TKP, yakni Lampung dan Sumatra Selatan. Terlebih, motif pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap korban itu belum jelas terungkap.
“Bukti-bukti yang kami dapat itu masih perlu analisis untuk menguatkan pembuktian,” tandasnya.
Potongan tubuh korban ditemukan terpisah dalam waktu berbeda. Temuan pertama terjadi pada 21 April, yaitu berupa kepala dan kaki kanan serta kiri di Jalan Lintas Ogan Komering Ulu Timur, Sumsel. Dua pekan kemudian, pada 4 Mei, ada temuan tulang panggul dan tulang lengan sebelah kiri, tidak jauh dari lokasi temuan pertama.
Pansor dilaporkan hilang oleh istrinya, Umi Kalsum, ke Polda Lampung pada 25 April lalu. Identitas korban dapat diungkap lewat tes DNA.
Kawan dekat
Saat ini polisi telah memasang garis polisi di rumah tersangka, Brigadir Medi Andika, di Jalan Cendana Blok C, Perumahan Pondok Permata Biru, Sukarame, Bandar Lampung.
Ibrahim, 49, tetangga Pansor, mengaku kaget saat mengetahui Brigadir Medi dan Dede ditetapkan sebagai tersangka sebab keduanya merupakan kawan dekat almarhum. Sopian Sitepu, pengacara Brigadir Medi, mengatakan kliennya membantah terlibat dalam kasus itu. (NV/N-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved