Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) selain menolak kasasi Supran, mantan Ketua KPU Kota Sorong, Papua Barat, dalam perkara korupsi dana hibah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sorong 2012, juga memperberat hukuman dari enam tahun menjadi tujuh tahun enam bulan.
"Yang bersangkutan akan dieksekusi pekan ini," kata Kepala seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Benoni Kombado, di Sorong, Selasa (26/7).
Dia mengatakan, Kejaksaan Negeri Sorong sudah berkoordinasi dengan terdakwa maupun penasihat hukumnya agar yang bersangkutan menjalani hukuman di Lapas Manokwari.
"Kamis (28/7) terdakwa Supran di eksekusi di Kota Sorong dan langsung diantar menggunakan pesawat pada hari itu pula ke Manokwari untuk menjalani hukuman di Lapas Manokwari," katanya.
Ia menjelaskan bahwa terdakwa Supran dieksekusi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada Kota Sorong Periode 2012-2017.
Sesuai rencana anggaran biaya (RAB) pelaksanaan Pilkada, biaya untuk advokat hanya tercantum sebesar Rp700 juta, tetapi atas inisiatifnya terdakwa menggelar pleno dan menentukan jasa advokat menjadi Rp1,5 miliar.
Dikatakan, Pengadilan Tipikor Manokwari menghukum terdakwa Supran selama dua tahun penjara, tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding karena putusan tersebut jauh dari tuntutan.
Pengadilan tinggi, kata dia, menerima banding JPU Kejaksaan Negeri Sorong dan menaikkan hukuman terdakwa menjadi enam tahun penjara.
"Terdakwa tidak puas dengan putusan tersebut sehingga mengajukan kasasi tetapi ditolak oleh MA serta menambah hukuman terdakwa dari hukuman sebelumnya 6 tahun menjadi 7 tahun," ujar dia.
Selain itu, MA menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp800 juta dalam kurung waktu satu bulan dan jika terdakwa tidak sanggup, maka menjalani kurungan tambahan selama dua tahun penjara. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved