Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KORBAN tewas akibat interaksi negatif antara manusia dengan Harimau Sumatra (Phantera tigris sumatrae) kembali bertambah. Arbain bin Sulaiman, warga Parit Suak Mas, Desa Teluk Kabung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, yang diduga merupakan pembalak liar tewas mengenaskan diterkam si Raja Rimba.
Korban bersama dua rekannya Sahroni alias Kunet, dan Suprianto alias Andoi, pada saat kejadian sedang melakukan menebang pohon di kawasan Hutan Sungai Siam, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Baca juga:
> Miris, Lagi-lagi Harimau Sumatera Mati Terkena Jerat
> Kenalin Nih! Alif dan Raya, Anak Kembar Harimau Sumatra yang Lahir di Inggris
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Genman Suhefti Hasibuan menegaskan pihaknya menemukan maraknya penebangan liar di TKP dan lokasi tersebut menjadi bagian habitat Harimau Sumatra di lanskap Semenanjung Kampar.
"Balai Besar KSDA Riau menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan telah menurunkan tim ke TKP," kata Genman, Minggu (21/5).
Ia menjelaskan, tim Balai Besar KSDA Riau telah berkoordinasi dengan Polsek Gaung dan pihak terkait untuk bersama-sama mengamankan Harimau Sumatra dari tindakan anarkis.
"Kami mengimbau warga agar menghentikan penebangan liar di kawasan tersebut sebagai habitat Harimau Sumatra untuk menghindari kejadian berulang," tegasnya.
Ia mengungkapkan, kejadian interaksi negatif antara satwa dilindungi dengan manusia berlangsung pada Kamis (18/5). Mereka bertiga berangkat bekerja berjalan kaki dari pondok kerja ke tempat penebangan kayu di hutan. Saat itu posisi korban berada di depan dengan jarak masing-masing lebih kurang 20 meter dan tidak saling melihat antara korban dengan saksi.
Baca juga: Studi Ungkap Harimau juga Punya Sifat Lembut
Kemudian rekan korban Suprianto sekitar pukul 08.30 WIB melihat korban sudah tergeletak dan telah meninggal dunia. Selanjutnya, Suprianto lalu memanggil saksi Sahroni dan langsung mengangkat dan memindahkan tubuh korban lebih kurang 3 meter. Saat itu juga para saksi melihat seekor Harimau Sumatra muncul dari lokasi kejadian.
"Para saksi tersebut tidak melihat dan mendengar kejadian berlangsung (penerkaman) karena kerasnya suara mesin pemotong kayu," pungkasnya. (Z-6)
POLDA Sumatera Utara (Sumut) gerebek aksi penebangan liar atau illegal logging di kawasan hutan mangrove, Kabupaten Langkat. Sumatera Utara.
Pemerintah diminta menindak tegas kegiatan ilegal pembalakan liar demi melestarikan hutan di Indonesia.
Kasus ini telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kombes Pol Kurniadi dan timnya mendapatkan penghargaan tersebut karena berhasil menangani perkara pembalakan liar atau illegal logging di Kalimantan Tengah.
Menurut DPR, belum ada tindak lanjut signifikan terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada KLHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved