Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LINA Mukherjee tersangka kasus penistaan agama dengan konten mengucap lafadz Allah sebelum makan babi kriuk dijatuhi pasal berlapis oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan. Putusan ini diberikan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam di Mapolda Sumsel.
Direktur Reserse kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto menyampaikan, dalam kasus penistaan agama Lina dikenakan pasal berlapis yaitu pasal penistaan agama dan undang - undang informasi dan transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
“Selain dikenakan pasal berlapis, penyidik juga menyita barang bukti berupa handphone serta akun media sosial Tiktok milik Lina Mukherjee dalam kasus tersebut,” ungkap Agung dalam jumpa pers di Mapolda Sumsel, Kamis (4/5).
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 5.632 Ekor Labi-labi Moncong Babi ke Vietnam
Agung menyampaikan, setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sejak Rabu (3/5) kemarin, penyidik subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel, langsung melakukan penahanan terhadap Tiktokers Lina Mukherjee.
Namun,berdasarkan pertimbangan penyidik lantaran, mempunyai riwayat penyakit maag akut,Lina Mukherjee tidak dilakukan penahanan.
Baca juga: Peternak di Bali Minta Pakan Ternak Babi Tidak Dimonopoli
“Meski, demikian, kasus penistaan agama Lina Mukherjee akan terus dilanjutkan sampai ke persidangan apabila pelapor dalam hal ini tidak mencabut laporan nya,” jelas dia.
Terkait ditetapkan ya tersangka dalam kasus penistaan agama dan undang - undang ITE tersebut, Lina Mukherjee menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan umat muslim di indonesia. Dirinya juga mengaku tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.
“Pertama tama saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan masyarakat muslim Indonesia, saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya,” kata Lina. (Z-10)
Ini yang perlu Anda lakukan untuk membuat video viral marketing produk menjadi FYP di TikTok.
Tak hanya TikTok, banyak media sosial saat ini yang sedang tren digunakan oleh banyak orang. Beberapa diantaranya adalah Instagram, X hingga Facebook
TikTok saat ini telah kompatibel dengan smart TV atau televisi pintar yang memiliki perangkat Chromecast.
Ketika diluncurkan pada Mei lalu, program ini hanya berlaku untuk kreator di enam negara.
TikTok memperluas program Creator Effects Rewards, yang menawarkan insentif uang tunai kepada para kreator efek
Rey terharu dan tidak kuasa menahan air mata saat mendengar cita-cita si anak yang ingin menjadi ustaz.
Lina Mukherjee adalah seorang selebriti dan influencer di Indonesia yang terkenal melalui aktivitasnya di media sosial.
TERSANGKA kasus penistaan agama Lina Mukherjee yang viral karena makan babi dengan membaca bismillah didakwa telah melanggar UU ITE.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved