Kantor Imigrasi Kelas I Padang Tahan 3 Warga Tiongkok

Yose Hendra
24/7/2016 17:59
Kantor Imigrasi Kelas I  Padang Tahan 3 Warga Tiongkok
(ANTARA/Ronny NT)

KANTOR antor Imigrasi Kelas I Padang, Sumatra Barat menahan tiga warga negara Tiongkok karena diduga melanggar peraturan keimigrasian. Ketiganya terancam dideportasi.

"Saat ini mereka di karantina di kantor," ujar Kasubag Humas Kantor Imigrasi Kelas I Padang Harmen, Sabtu (23/7).

Ketiga warga negara Tiongkok yang ditahan adalah Cheng Jianshe, Hong Sui, dan Wu Qing Hai. Harmen mengatakan, untuk sementara diketahui, Cheng Jianshe dan Hong Sui membawa paspor, sedangkan Wu Qing Hai tidak. "Saat ini dalam proses penyidikan," tukasnya.

Disebutkan Harmen, ketiganya ditangkap di kompleks pertambangan ilegal emas di kawasan Pinti Kayu, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan pada Kamis (21/7) malam.

Ketika ditangkap, ujar Harmen, ketiganya tidak melawan. Untuk komunikasi dengan mereka, Harmen mengaku, ada petugas dari imigrasi yang bisa berbahasa Mandarin. Mereka kemudian digelandang dan diperiksa di Kantor Imigrasi Padang pada Jumat (22/7) kemarin.

Harmen menjelaskan, ketiganya bekerja pada perusahaan CV FP yang mengeksploitasi emas di sana. Menurutnya, ketiga warga Tiongkok tersebut hanya memilki izin tinggal yang lazimnya digunakan untuk berwisata. Namun mereka justru menetap dan bekerja.

Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham serta Kedubes Tiongkok. Pihak imigrasi, ujar Harmen, juga akan memanggil pihak perusahaan yang mempekerjakan mereka dalam rangka penyelidikan.

"Untuk deportasi, akan dilihat kasus pelanggaran keimigrasiannya. Apakah sesuai UU dan Peraturan. Itu yang akan diselidiki," tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya