Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Banyumas, Jawa Tengah mencermati kemungkinan adanya calon legislatif (caleg) bekas narapidana (napi). Salah satu yang mendapat perhatian adalah masa jeda waktu dari bebas murni sampai pendaftaran harus 5 tahun.
"Jadi, jika ada bekas napi yang mendaftar, maka yang boleh diizinkan adalah ancaman hukuman atau masa hukuman di bawah 5 tahun. Selain itu, dari masa bebas murni hingga pendaftaran harus memiliki jeda waktu hingga 5 tahun," kata Ketua KPU Banyumas Imam Arif Setijadi, Senin (1/5).
Menurutnya, selain itu yang bersangkutan juga telah mempublikasikan dirinya di media massa bahwa pernah terkena masalah hukum.
Baca juga : Hari Kelima Pendaftaran Caleg, Belum Ada Parpol yang Serahkan Nama ke KPU
Hal lain yang mendapat perhatian adalah caleg dari kalangan PNS, TNI, Polri dan Kades. Imam mengatakan, caleg dari PNS, TNI, Polri atau kepala desa harus sudah memiliki surat pengunduran diri dan surat tanda terima dari yang berwenang.
"Untuk SK pemberhentiannya ditunggu hingga H-1 penentuan daftar calon tetap (DCT)," jelas dia lagi.
Hingga Senin (1/5) sore, Imam mengaku belum ada caleg yang mendaftarkan diri. Aturan terbaru, caleg harus mendaftarkan diri melalui silon atau aplikasi pencalonan. Setelah berkas diunggah, para caleg bisa mengunduhnya untuk kemudian diserahkan ke KPU Banyumas. "Itu bagi caleg DPRD Banyumas," pungkas.
Baca juga : Mulai Besok, KPU Buka Pendaftaran Daftar Bakal Caleg Selama 14 Hari
Sebagaimana diketahui, KPU telah membuka pendaftaran bakal calon legislatif pada 1-14 Mei 2023. Pendaftaran bakal calon legislatif itu dibuka secara serentak di KPU RI, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Pengajuan daftar bakal calon anggota legislatig ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 247 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017. Di mana paling lambat sembilan bulan jelang hari pemungutan suara KPU RI harus sudah menerima pendaftaran atau pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menuturkan khusus pengajuan daftar calon anggota DPR RI partai politik tingkat pusat harus diserahkan ke kantor KPU Pusat.
Baca juga : Lampirkan SKCK, PN Semarang Terima Permohonan Bebas Pidana 292 Bakal Caleg Pemilu
“Kami akan buka pendaftaran mulai tanggal 1-14 Mei. Mengenai waktu penerimaan pelayanan kami, pada 1-13 Mei kami buka pelayanan penerimaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif, mulai dari jam 8 pagi sampai 4 sore,” ungkap Idham, Minggu (30/4).
“Selanjutnya pada hari terakhir, 14 Mei 2023, kami akan menerima mulai jam 8 pagi sampe 23.59 WIB,” tambahnya.
Intinya, kata Idham, dalam 14 hari ke depan, pihaknya akan menerima pengajuan daftar bakal calon anggota DPR RI sesuai dengan tingkatan pemilihan. Adapun jadwal pengajuan bakal calon legislatif akan dimulai pada 1-14 Mei 2023.
Kemudian, akan dilanjutkan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Lalu, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada 26 Juni - 9 Juli 2023 serta verifikasi administrasi perbaikan pengajuan bakal calon 10 Juli-6 Agustus.
“Selanjutnya, kami akan melakukan penyusunan BCS 6 Agustus-18 Agustus dan pada 19 Agustus-23 Agustus, KPU akan mengumumkan BCS (bakal calon sementara),” tuturnya. (Z-4)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Relawan Sintawati mengatakan bahwa kegiatan tebus murah sembako dengan target ibu-ibu di Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jaksel untuk membantu mereka yang kekurangan.
Bawaslu menghimbau partai politik dan seluruh calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menurunkan alat peraga
Ratusan warga berpartisipasi dalam kegiatan "Senam Sehat Bersama Asandra" yang dibarengi kegiatan tebus murah sembako sekaligus sosialisasi mengenalkan sosok caleg Assandra.
Kuota keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif tingkat DPR RI termasuk syarat utama partai politik (parpol) untuk mengikuti pemilu di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sejumlah selebritas menjajal peruntungan mereka di dunia politik. Siapa saja mereka?
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved