Sunat Jatah Makan Harimau, Pawang di GL Zoo Terancam Penjara Lima Tahun

Agus Utantoro
21/7/2016 21:59
Sunat Jatah Makan Harimau, Pawang di GL Zoo Terancam Penjara Lima Tahun
(ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

SEORANG pawang harimau di Gembira Loka Zoo (GL Zoo) Yogyakarta, Sage, 37, Kamis (21/7) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Yogyakarta. Jaksa Penuntut Umum Junita Astuti SH, mendakwa Sage melanggar pasal 372 KUHP atau pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Alex S Palimpun SH, Jaksa menyatakan terdakwa telah memotong jatah makan untuk harimau koleksi kebun binatang di Yogyakarta tersebut. Dalam persidangan ini, Jaksa kemudian menghadirkan enam orang saksi untuk diperiksa di depan persidangan.

Saksi Bandoro Pangeran Hario Danardono, Direktur Operasional GLZoo Yogyakarta menerangkan di depan persidangan telah menerima laporan dari stafnya, bahwa pada hari-hari yang sudah ditentukan, ternyata harimau tidak mendapatkan jatah berupa daging kambing. “Daging kambing merupakan menu tambahan yang diberikan kepada harimau setiap Rabu dan Sabtu,” kata Danardono.

Perbuatan terdakwa yang tidak memberikan daging kambing itu, ujarnya diketahui pada Maret lalu. “Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya. Jadi setiap Rabu, tidak ada daging kambing, sedangkan pada Minggu hanya dibelikan lima kilogram saja,” katanya.

Berdasarkan kuitansi yang dimiliki, dana yang seharusnya untuk membeli daging kambing untuk menu tambahan harimau sudah diselewengkan Sage sejak April 2015 hingga Februari 2016. Total kerugian akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp125 juta lebih.

“Daging kambing ini menu baru untuk variasi. Meski tidak diberikan tidak berpengaruh karena kebutuhan yang lainnya terpenuhi. Hanya daging kambing saja yang tidak,” katanya.

Sage di GL Zoo sejak 2011. Setahun kemudian ia diangkat menjadi Kepala Unit Nutrisi dengan gaji sebesar Rp1,9 juta. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya