Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa berinisial RS. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanah kas desa.
Kasus ini berawal pada 11 Desember 2015, saat PT Deztama Putri Sentosa
mengajukan Proposal Permohonan Sewa Tanah Kas Desa Caturtunggal seluas
5.000 meter persegi.
Tanah tersebut, kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Ponco
Hartanto, akan digunakan untuk Area Singgah Hijau dengan peruntukkan berupa area kawasan yang strategis. Area itu juga didukung oleh
fasilitas publik seperti kebun hidroponik, area hijau dengan tanaman
produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan area niaga sayuran organik.
"Atas permohonan tersebut setelah melalui persetujuan Kepala Desa, BPD,
rekomendasi kecamatan, kabupaten, Dispetaru Provinsi akhirnya disetujui
Gubernur DIY melalui surat pada akhirnya keluar Keputusan Nomor
43/1Z/2016 Tanggal 7 Oktober 2016 tentang pemberian izin Kepada
Pemerintah Desa Catutunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman
menyewakan tanah kas desa kepada PT Deztama Putri Sentosa," kata Ponco.
Kemudian pada 2019, PT Deztama Putri Sentosa menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham yang membahas penjualan saham dan mengubah susunan direksi serta menempatkan RS sebagai Direktur Utama.
Pada Oktober 2020, PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan
Proposal Permohonan Sewa Tanah Kas Desa Caturtunggal Seluas 11.215 meter persegi untuk keperluan Area Singgah Hijau Ambarukmo Green Hills.
Namun, sampai saat Ini belum mendapatkan iZin dari Gubernur DIY.
Tapi, ternyata sejak 2020, PT Deztama mulai membangun pemukiman di lahan seluas 5.000 meter persegi dengan bangunan permanen. Itu berarti tidak sesuai dengan proposal awal.
Perusahaan itu bahkan telah mengalihkan tanah kas Desa Caturtunggal yang telah menjadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan.
"Tindakan PT Deztama jelas tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012
tentang Keistimewaan DIY. Perusahana telah menimbulkan kerugian negara, karena berkurangnya aset dan kekayaan negara," tandas Ponco.
Perbuatan RS telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar. "Kami sudah mengantongi 2 alat bukti. Kami yakin perbuatan ini tidak dilakukan RS sendiri. Kami terus melakukan pendalaman," tegasnya. (N-2)
BMKG Yogyakarta menyebutkan, suhu dingin yang melanda DIY itu pada kisaran 19 derajat Celsius hingga 23 derajat Celsius. Kondisi ini dierkirakan akan mencapai puncaknya pada 5 Agustus.
Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaporkan bahwa lima jemaah haji asal Yogyakarta meninggal di Mekah
Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebagai upaya menyediakan akses rumah subsidi
Produksi sampah di Indonesia mencapai 69,9 juta ton setahun. Dari jumlah tersebut, sampah yang tidak terkelola sekitar 33 persen. Tugas pemerintah kabupaten kota untuk mencari solusi terbaik
Kawasan puncak Gunung Merapi diguncang 30 kali gempa guguran dengan amplitudo maksimum 26 milimeter dan durasi maksimum 145,76 detik.
International Cultural and Culinary Festival (ICCF) kembali digelar untuk yang kesembilan kali oleh Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Kamis (25/4).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved