Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SUKARELAWAN Ganjaran Buruh Berjuang (GBB) kembali menggagas Forum Musyawarah Hubungan Industrial (FMHI) bersama serikat pekerja, buruh, dan perwakilan perusahaan setempat di Subang, Jawa arat.
Kegiatan yang digelar di Aula Sawala Ageung 1 Favehotel Subang, Karanganyar, Kec. Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat itu sebagai upaya mencari konsep hubungan industrial alternatif untuk penguatan industri nasional dan kesejahteraan buruh.
Ketua Umum DPP GBB Lukman Hakim mengatakan forum itu membedah secara mendalam segala permasalahan serta mencari solusi dalam menciptakan hubungan industrial di Indonesia yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antara pekerja dengan perusahaan.
Baca juga : Srikandi Ganjar Gandeng Milenial DIY Gelar Workshop Pembuatan Shibori
"Nah forum ini adalah menjadi rangkaian embrio pembentukan Komisi Nasional Hubungan Industrial (Komnas HI). Dan diharapkan dengan forum ini kami bisa membawa atau bisa mencari ide-ide dari grassroot untuk mencari bagaimana bisa membangun hubungan industrial yang baik ke depan," ucap Lukman.
FMHI dihadiri sekitar 100 buruh berasal dari Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri (FSB Garteks), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK), dan Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin (FSP LEM).
Baca juga : GMP Gelar Bazar Sayuran Produksi Petani Desa Cikidang, Lembang
Adapun pembicara pada forum ini, Ketua Umum GBB Lukman Hakim, Deputi Politik DPP SPN Puji Santoso, dan Sekretaris DPK APINDO Subang Agus Setiawan.
Lalu, Ketua Umum DPP FSB Garteks Ary Djoko Sulistyo, Wakil Ketua Bidang Industri, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM KADIN Subang Rohmani, HRD Manager PT Willbes Global Nifsu Syabani, serta HRD Manager PT Pan Pacific Nasia Nuni Nurindah Sari.
Dalam forum itu, Lukman pun mengumumkan bakal menggelar Musyawarah Akbar Buruh Indonesia di Tennis Indoor Senayan pada 28 Mei mendatang.
Nantinya, dalam agenda besar tersebut GBB akan membentuk Komisi Nasional Hubungan Industrial (Komnas HI), serta menetapkan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Buruh Indonesia.
Menurut Lukman, Komnas HI berfungsi sebagai badan yang mengatur semua aspek hubungan industrial, keternagakerjaan dengan tujuan penguatan industri nasional dan kesejahteraan buruh.
"Secara umum tadi dari pembicara sudah satu visi ya bagaimana bisa membangun penguatan di industri nasional dan juga kesejahteraan buruh, dan semua bersepakat bahwa pentingnya Komnas HI ke depan, bisa memaksimalkan dan memberi solusi bagi konflik perburuhan yang selama ini ada," jelas Lukman.
Ketua Umum DPP FSB Garteks, Ary Djoko Sulistyo menilai langkah GBB dalam FMHI menjadi angin segar bagi kesejahteraan para buruh serta menciptakan hubungan industrial yang baik.
"Saya pikir itu kita sambut dengan baik, sebenarnya banyak lembaga tidak melakukan hal seperti ini ya. Bisa bagaimana memberikan masukan, mencari solusi-solusi terkait dengan kondisi ketenagakerjan di perusahaan-perusahaan yang ada, bagaimana situasi yang berkembang adalah sedang tidak baik-baik saja di industri garmen tekstil dan alas kaki khususnya di situ," jelas Djoko.
HRD Manager PT Pan Pacific Nasia Nuni Nurindah Sari berharap, setelah FMHI dan hadirnya Komnas HI yang digagas GBB dapat membawa harmonisasi hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
"Sangat bagus sekali membangun (harmonisasi) antara pekerja dan manajemen tentunya biar di sini ada program-program atau ke depannya lebih baik lagi," ungkap Nuni.
"Jangan sampai ke hubungan yang lebih panjang lagi misalkan PHI (pengadilan hubungan industrial), menurut saya itu tidak efektifnya misalkan hubungan industrial sendiri kalau misalkan ada musyawarah kekeluargaan dan di perusahaan juga ada yang namanya LKS bipartit maupun bipartit," imbuh Nuni.
Pada kesempatan itu, GBB juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan sejumlah perusahaan di Kabupaten Subang yaitu PT. Nesia Pan Pacific Clothing, PT. Pesat Global, PT. Chenguang Plastic Packaging, dan PT. Youme Indonesia.
"Tujuannya adalah mengawali kerjasama dengan HRD perusahaan tersebut kita membuat program-program jangka panjang dan juga untuk memperluas dukungan untuk Pak Ganjar Pranowo," pungkas Lukman. (RO/Z-5)
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Kepolisian dan Dinas kesehatan Pati mengusut kasus keracunan terhadap ratusan buruh pabrik garmen.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung penuh langkah pemerintah dalam upaya memberantas judi online.
SERIKAT buruh yang tergabung dalam LKS TRIPDA Provinsi Banten sepakat untuk menolak UU P2SK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera
POLDA Metro Jaya menangkap tiga tersangka diduga akan mengedarkan uang palsu di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Duit bohongan itu berwujudkan pecahan Rp100 ribu.
Penolakan tersebut merupakan hasil dari Forum Group Dicusion (FGD) yang disepakati SP KEP SPSI dari seluruh Indonesia
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengimbau para Mediator Hubungan Industrial (MHI) untuk mengutamakan upaya pencegahan dalam menangani perselisihan hubungan industrial.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menerima kunjungan dari Deputi Direktur Jenderal Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) untuk Indonesia.
Menaker Ida berharap layanan administrasi berbasis elektronik di MA dapat dilakukan keterpaduan layanan dengan sistem elektronik di Kemnaker.
Selama tahun 2023 jumlah tenaga kerja yang ter-PHK menyentuh angka 63 ribu dan diprediksi akan terus mengalami peningkatan di tengah kondisi perekonomian global yang belum stabil
Jumhur Hidayat menjelaskan bahwa perjanjian kerja bersama (PKB) adalah aturan utama baik bagi pekerja maupun pengusaha dalam menjalankan hubungan industrial.
POLEMIK hubungan industrial masih menjadi pekerjaan rumah untuk perekonomian nasional. Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved