Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUBDIT Bina Masyarakat Direktorat Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Sujatmiko mengatakan bahwa persentase paling tinggi, yakni sebesar 45,45%, tentang mengapa narapidana terorisme melakukan tindak pidana terorisme (proses radikalisasi) dilatarbelakangi alasan ideologi.
"Berdasarkan hasil penelitian terhadap napiter di Indonesia, persentase paling tinggi mengapa napiter melakukan tindak pidana terorisme (proses radikalisasi) sebanyak 45,45% ialah karena alasan ideologi," ujar Sujatmiko seperti dikutip Antara di Jakarta, Sabtu (8/4).
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memaparkan empat poin penting tentang proses radikalisasi, bentuk radikalisasi, alasan terjadinya radikalisasi, dan indikator radikalisasi.
"Kita sering menyamakan ideologi itu dengan wahyu Ilahi, padahal wahyu Ilahi sangat agung, sangat tinggi, dan wahyu Ilahi tidak hanya mengenai Islam saja. Jangan sampai memiliki pemikiran yang berbeda, lalu merasa benar sendiri, dan menjadi eksklusif," ucapnya.
Lebih lanjut, terkait dengan proses radikalisasi, Sujatmiko menyampaikan proses radikalisasi di Republik Indonesia sampai sekarang masih berjalan.
Baca juga: Peringati Nuzulul Quran, Temanggung Gelar Khataman
Ciri-ciri proses radikalisasi antara lain anti-ideologi negara atau Pancasila, anti-NKRI, anti-Bhinneka Tunggal Ika, dan anti-UUD 1945.
"Radikalisasi tersebut berbentuk intoleran, mengusung kekerasan, dan mengafirkan orang lain," tutur Sujatmiko ketika mengungkapkan bentuk radikalisasi.
Mengenai indikator proses radikalisasi, Sujatmiko merujuk pada ajaran agama yang distorsi dan pengetahuan agama yang dangkal.
"Radikalisasi yang selama ini terjadi ditandai dengan agama didistorsi dan dimanipulasi untuk kepentingan kelompok dan kepentingan politik. Tidak ada kejahatan yang luar biasa, selain mendistorsi dan memanipulasi agama yang menimbulkan kerusakan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa bukan agama yang salah, melainkan orang yang mendistorsi atau memanipulasi agama.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam silaturahim sambil berbuka puasa bersama dengan mitra deradikalisasi atau mantan narapidana kasus terorisme (napiter) di Palembang, Sumatra Selatan, Jumat (7/4).
Kegiatan ini dihadiri oleh 16 mitra deradikalisasi yang merupakan mantan napiter yang telah kembali ke tengah-tengah masyarakat. (Ant/I-2)
Langkah ini dilakukan dengan menggelar pelatihan bagi dosen (Training of Trainers) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
BNPT terus melakukan upaya pencegahan terhadap penyebaran paham radikalisme dan terorisme di lingkungan masyarakat. Upaya itu bahkan semakin digencarkan pada Ramadan tahun ini.
BNPT melakukan pengembangan KTN untuk meningkatkan kesejahteraan eks napiter.
BNPT perlu penyesuaian kelembagaan untuk memperkuat tugas dan fungsi pencegahan terorisme sesuai mandat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018.
Kepala BNPTKomisaris Jenderal Ryzko Amelza Daniel mengatakan bahwa pencegahan terorisme merupakan kewajiban semua pihak agar saling memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa.
KEPALA Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza Dahniel menyebut pandemi covid-19 dan kemajuan teknologi informasi (TI) turut mendorong masifnya radikalisasi
EKS narapidana teroris (napiter) Ustad Abu Bakar Ba'asyir berharap paslon jagoannya menang dalam Pilpres 2024.
Para mantan napiter mengaku sudah tidak pernah mempergunakan hak pilihnya selama beberapa tahun
Upacara bendera di Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (12/11), itu digelar sebagai bukti para mitra deradikalisasi ingin berbakti kembali kepada bangsa dan negara.
Mereka bercerita tentang bagaimana dulu salah jalan sehingga akhirnya menjadi teroris dan mendekam di penjara.
Selama ini kelompok terorisme selalu menggunakan dalil-dalil agama dalam membenarkan aksi mereka.
MA membatalkan regulasi terkait syarat mantan terpidana caleg yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved