Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERSANGKA penebangan hutan Taman Nasional Tesso Nilo, J, 47, akan segera menjalani persidangan. Pasalnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Perkara ini merupakan hasil pelimpahan dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera yang sebelumnya telah menetapkan J sebagai tersangka dengan barang bukti berupa chainsaw dan lokasi penebangan di hutan tersisa Taman Nasional (TN) Tesso Nilo.
Berdasarkan hasil penyidikan, J telah melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca juga : Ilegal Logging di Kalsel Terus Berlangsung meski Bencana Kerap Datang
Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
"Kasus ini berawal dari patroli yang dilaksanakan oleh tim TN Tesso Nilo pada hari Rabu, 1 Februari 2023," kata Kepala Balai Gakkum Willayah Sumatra Subhan dalam keterangan resmi, Sabtu (1/4).
Tim menangkap basah satu pelaku, J, sedang menebang pohon menggunakan chainsaw di dalam hutan alam kawasan TN Tesso Nilo, tepatnya di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Selanjutnya, kasus tersebut diserahkan kepada penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra untuk dilakukan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan penyidikan, J, warga Simpang Indo Sawit SP.1, Desa Ukui II, Kecamatan Ukui, Palalawan, Riau ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Riau, sedangkan barang bukti diamankan di kantor Seksi Wilayah II Pekanbaru," imbuhnya.
Ia menyatakan, kasus perusakan hutan di kawasan TN Tesso Nilo telah menjadi perhatian KLHK.
"Sebelumnya, kami telah menetapkan S sebagai tersangka pemodal perusak di wilayah yang sama di Tesso Nilo. Oleh karena itu, kami akan terus bersinergi secara berkelanjutan, baik dengan pihak taman nasional ataupun aparat penegak hukum lainnya," ungkap Subhan. (Z-4)
KEPOLISIAN Resor (Polres) Bangka Barat, Bangka Belitung, mengamankan dua pelaku penebangan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Menumbing.
Kondisi cuaca ekstrem mulai terjadi sejak memasuki awal tahun ini. Selama itu pula, Dinas PUTR melakukan perawatan terhadap pepohoan
Presiden Luiz Inacio Lula da Silva akan mengumumkan rencana meningkatkan ketersediaan lahan pertanian di Brasil sebesar 60% tanpa berkontribusi terhadap deforestasi.
WARGA Warga yang tinggal di Kampung Penganduan Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pernah kekurangan air bersih pada tahun 2012
BADAN Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan bahwa 56% wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau.
Balai Gakkum berhasil menggagalkan penyelundupan 5.003 ekor burung terdiri dari 10 spesies. Sekitar 1.000 ekor burung masuk kategori dilindungi.
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Tindakan penegakan hukum dilakukan karena sebelumnya telah dilakukan peringatan kepada pengusaha tambak udang untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar zona pemanfaatan.
Penyidik menetapkan pelaku IM yang merupakan pemodal dalam kasus ini sebagai tersangka.
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
Tim Gakkum KLHK dan Kejaksaan Tolitolo berhasil mengamankan kegiatan pertambangan emas tanpa izin di Sulawesi Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved