Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara Selasa (19/6) menjatuhi dua terdakwa masing-masing bernama M. Arif dan Tommy dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan satu terdakwa lainnya, Alim alias Parjan Gohan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Tiga terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki 12 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya juga, JPU menuntut ketiganya dengan hukuman mati karena dinilai melanggar pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati pada (12/4) lalu.
"Karena terbukti telah memiliki narkotika, terdakwa M. Arif dan terdakwa Tommy dijatuhi hukuman penjara seumur hidup Karena terbukti telah melakukan pemufakatan jahat dengan menerima dan menjadi perantara narkotika. Sedangkan terdakwa Alim alias Parjan Gohan dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dengan denda sebesar Rp1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim, Farhen saat membacakan vonis, Selasa (19/6).
Mendengar vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, melalui penasihat hukumnya para terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir atas banding. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.
Sebagaimana diketahui, kasus penangkapan ketiga terdakwa dalam kepemilikan 12 kg sabu dan 20.000 butir pil ekstasi tersebut berawal dari penangkapan 2.000 butir pil ekstasi dari tangan Alim alias Parjan Gohan di Jalan Yos Sudarso, Medan.
Petugas meringkus Tommy dengan barang bukti 12 Kg Sabu dan 18.000 butir pil ekstasi. Tommy mengaku mendapat barang haram tersebut dari M. Arif yang saat itu sedang menjalani hukuman penjara di LP tanjung Gusta. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved