Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KANTOR Imigrasi Denpasar mendeportasi beberapa warga negara asing (WNA) di Denpasar, Bali yang dinilai telah berbuat ulah dengan mengganggu aktivitas Nyepi di Pulau Dewata, pertengahan pekan lalu.
Kasus ini berawal pada Rabu (22/3) ketika anggota INTELDAKIM Imigrasi Denpasar Kanwil Kemenkumham Bali mendapatkan informasi terkait adanya WNA yang melakukan aktivitas pada saat perayaan Hari Raya Nyepi di Pantai Purnama Sukawati.
WNA tersebut, saat itu, telah diamankan petugas daerah setempat (Pecalang) untuk kemudian dibawa dan diamankan ke Kantor Polisi Sektor Sukawati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: 3 Fakta Menarik tentang Perayaan Nyepi di Bali
Kemudian, pada Kamis (23/3) Pukul 09.00 WITA, Kepolisian Sektor Sukawati menyerahkan WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Setelah diterima Seksi INTELDAKIM Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kemudian Tim INDELDAKIM melakukan pemerikasaan terhadap WNA tersebut.
Kedua WNA tersebut yakni Karol Grabinski, 40, asal Polandia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) 28 Februari 2023 sampai 29 Maret 2023 dan Barbara Karina Walczak, 25, Polandia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) 28 Februari 2023 sampai 29 Maret 2023. Keduanya tinggal di Pantai Purnama Gianyar.
Baca juga: Hari Raya Nyepi di Bali, Ini Rangkaian Acaranya
Kepala Bidang (Kabid) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Agung Narayana menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap 2 WNA diketahui keduanya telah melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Kedua WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Dumai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) pada 28 Februari 2023. Keduanya mengaku kegiatan saat ini di Bali adalah berlibur.
Selama di Bali, keduanya tidak menyewa hotel melainkan mendirikan tenda yang dibawa untuk tinggal di tempat yang mereka kunjungi.
"Pada saat Hari Raya Nyepi, mereka hanya mendirikan tenda untuk tidur di tepi Pantai Pandawa Sukawati. Mereka mengaku mengetahui mengenai Hari Raya Nyepi namun pada saat itu posisinya tidak memiliki uang untuk menyewa hotel dan kemudian berinisiatif mendirikan tenda di Pantai Purnama Sukawati untuk bermalam selama 1 (satu) hari. Karena kejadian tersebut kedua WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," ujar Agung, Minggu (26/3).
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Keduanya masih dalam tahap proses menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan melakukan Tindakan Pendeportasian ke negara asalnya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan Nilai Budaya Masyarakat Bali karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan Negara di hadapan Dunia, Silahkan datang ke Pulau Bali dan nikmati segala keindahan Alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku", ungkapnya.
Anggiat menambahkan penindakan terhadap kedua orang asing yang melakukan pelanggaran pada Hari Raya Nyepi ini merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Kepolisian Sektor Sukawati, dan jajaran Imigrasi.
"Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pecalang dan Polsek Sukawati atas kerja samanya dalam menjaga nama baik pariwisata Bali, dan saya mengharapkan kerjasama seperti ini untuk lebih ditingkatkan kedepannya", tambah Anggiat. (Z-1)
Salah satu kegiatan adal edukasi kesehatan mental kepada remaja, Karang Taruna di dusun Kedulan, kemudian dilanjut Saka Yoga Festival dan malam hari dilaksanakan piodalan di Candi Kedulan.
Selama perayaan Hari Suci Nyepi di Bali, umat Hindu dan Muslim membangun dialog antaragama yang menunjukkan toleransi dan penghormatan.
UNTUK meningkatkan kreativitas di kalangan kaum muda untuk berkarya, Lomba Ogoh-ogoh Mini dan Tapel/Topeng, digelar di Bali, Sabtu (16/3).
Berdasarkan data DLHK Kota Denpasar, peningkatan volume sampah pascarangkaian Hari Suci Nyepi tercatat meningkat 70-80 ton sehingga menjadi 940 ton dibandingkan hari biasa.
Menumbuhkembangkan nilai-nilai toleransi dan saling menghormati antarsesama manusia merupakan sebuah kewajiban dalam proses berbangsa dan bernegara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946 merupakan momentum penting
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Prof M Ali Ramdhani merespons baik tema pelaksanaan Dharma Santi Nasional hari Suci Nyepi Saka 1946.
INDONESIA memiliki mozaik keberagaman budaya dan agama yang unik
KETUA DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom mengajak masyarakat mengimplementasikan ajaran filsafat Hindu 'Tat Twam Asi' dengan cara bersikap peduli antarsesama.
Berdasarkan kesepakatan, umat muslim di Bali tetap diizinkan untuk melakukan salat Tarawih saat Nyepi.
HAMPIR semua agama menganjurkan pemeluknya untuk sewaktu-waktu menyepi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved