Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH sempat mendekam di tahanan Mapolda Jambi, Aswan Zahari, mantan Ketua Komisi IV membidangi pendidikan di DPRD Jambi, yang tersangkut dugan kasus korupsi proyek pendataan dan penyusunan masterplan pendidikan provinsi Jambi bernilai miliar rupiah, dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Senin (18/7). mengatakan berkas kasus Aswan yang juga merupakan salah satu pengurus Partai Demokrat Jambi itu, masih dalam proses pelimpahan tahap dua dan barang bukti ke pihak penyidik umum. Menjelang dilimpahkan, Aswan sementara menjadi tahanan titipan di Lapas Kelas II A Jambi.
"Masih menunggu, penyidik dan jaksa masih berkoordinasi soal waktunya," katanya.
Aswan anggota DPRD Jambi periode 2009-2014 sudah ditahan sejak 8 Juni 2016 lalu. Aswan, yang juga mantan Ketua Dewan Kesenian Jambi itu, bersama pihak lain, ikut berperan dalam program-program swakelola pengadaan untuk proyek pendataan dan pembuatan Masterpalan di bawah kendali Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melalui APBD 2011.
Diduga, secara bersama dengan tersangka lain, Aswan terlibat menggelumbungkan dana pendataan dan penyusunan Masterplan Pendidikan, dari nilai Rp300 jutaan menjadi sekitar Rp2,4 miliar.
Selain Aswan, dalam kasus serupa penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka, antara lain mantan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi, Idham Khalid, Pakar Pendidikan Prof H A R Tilaar, Dadang Setiawan dari pihak rekanan, Dirut CV Wasco Enginering, Ahmad Wasli dan Azwan Lufthi, pejabat Diknas yang berperan sebagai PPTK (Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan). (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved