Kejagung Terus Selidiki Kasus Reklamasi Teluk Lampung

18/7/2016 20:17
Kejagung Terus Selidiki Kasus Reklamasi Teluk Lampung
(MI/Sumaryanto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus menelusuri permasalahan izin dalam proyek reklamasi Teluk Lampung yang ditandatangani Wali Kota Lampung Herman HN. Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Muhammad Rum mengatakan, lembaga Adhyaksa saat ini memang tengah melakukan pemeriksaan kasus tersebut.

"Masih penyelidikan nanti kalau ada perkembangan di informasikan," kata Rum di Kejagung, Senin (18/7).

Sejumlah pihak juga sudah diperiksa dalam kasus yang diduga terjadi pelanggaran administrasi ini, termasuk oleh Herman HN. Tim Satgasus Kejagung juga sudah memeriksa saksi dari [ejabat Pemkot Lampung yaitu Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Syafrudin, mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan atas laporan yang masuk. "Tim Kejagung datang untuk mengklarifikasi laporan itu," katanya.


Kasus ini bermula pada izin reklamasi. Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi, sedangkan izin sendiri ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.

Beberapa diantaranya seperti Keputusan Wali Kkota Bandar Lampung No. 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi kepada PT Teluk Wisata Lampung. Kemudian, Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit kepada PT Teluk Wisata Lampung.

Selanjutnya, Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta. Juga keputusan Wali Kota Bandar Lampung no. 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jl. Yos Sudarso kepada PT Bangun Lampung Semesta.

Terakhir, keputusan Nomor 308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Drs. Ronny Lihawa,M.Si. (RO/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya