Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
VONIS terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan tak hanya mengecewakan keluarga korban. Mantan anggota TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Akmal Marhali, juga mengkritisinya. Vonis yang dianggap ringan dinilai lantaran pengusutan perkara yang tidak profesional sehingga berdampak kepada putusan hakim.
"Kasus Kanjuruhan ini terlalu lamban diselesaikan dan tidak profesional oleh penyidik ketika menjalankan tugasnya. Sehingga hasilnya sangat nampak dari hasil putusan," ucapnya ketika dihubungi, Kamis (9/3).
Pada sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (9/3), dua terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dijatuhi hukuman 1,5 tahun sedangkan safety and security officer Arema Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara. Vonis keduanya jauh dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara.
Baca juga : Tanggapi Vonis MA, Korban Kanjuruhan Kecewa karena Belum Mendapatkan Keadilan
Menurut Akmal, putusan tersebut jika merujuk pasal 359 KUHP yang maksimal 5 tahun penjara masih jauh. Ia berpendapat alasan meringankan yakni terdakwa sudah berupaya meminta jam pertandingan dimajukan demi alasan keamanan yang kemudian tak diindahkan PT LIB karena soal kontrak siaran juga perlu mendapat sorotan.
Menurut Akmal, fakta-fakta yang muncul di persidangan semestinya menjadi bekal agar pengusutan kasus diperluas kepada semua pihak yang diduga bertanggung jawab.
Pasalnya, semua terdakwa dalam kasus tersebut baru merupakan pelaksana di lapangan dan belum menyentuh pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Masih ada tiga terdakwa lainnya yang merupakan anggota kepolisian menunggu sidang vonis. Mereka sebelumnya dituntut 3 tahun penjara.
Baca juga : MA Batalkan Vonis Bebas 2 Terdakwa Kasus Kanjuruhan
"Bahkan tuntutannya lebih ringan untuk tiga polisi itu. Padahal kalau bicara apa penyebabnya itu semua, baik dari TGIPF, Komnas HAM, dan lembaga lainnya, adalah gas air mata dan yang menembakkan itu polisi," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf juga menilai vonis tak setimpal karena tragedi itu sudah menjadi duka luar biasa. Dia mendorong agar jaksa bisa mengajukan banding.
"Kelihatannya tidak berimbang secara kemanusiaan hukuman tersebut tidak setimpal dengan jumlah korban yang diakibatkan. Tapi kita harus menghormati keputusan pengadlan dan dalam hal ini hanya keluarga korban yang bisa meminta banding," ujarnya. (Z-5)
CAWAPRES paslon 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa dirinya dan capres Anies Baswedan akan menuntaskan kasus Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi terkait kasus Tragedi Kanjuruhan merupakan hal yang kurang tepat.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved