Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASYARAKAT harus lebih jeli dan paham dalam melihat jasa produk atau layanan keuangan yang biasa kita sebut pinjol atau pinjaman online. Layanan ini sangat mudah diakses masyarakat melalui ponsel dalam mencari pinjaman uang. Namun jika tidak selektif dalam memilih, masyarakat akan terkena jeratan utang yang mencekik oleh pinjol ilegal.
Itu disampaikan anggota DPR Dapil Bojonegoro dan Tuban, Farida Hidayati, yang bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan Seminar Penyuluhan Jasa Keuangan bertajuk Peran OJK Dalam Waspadai Pinjaman Online dan Investasi Ilegal di Hotel MCM Bojonegoro, Rabu (8/3). Seminar tersebut merupakan langkah pemerintah melalui OJK dalam mengedukasi masyarakat agar lebih hati-hati memilih jasa layanan keuangan dalam hal investasi dan pinjaman terutama di sistem online.
Menurutnya, OJK harus terus dan masif melakukan sosialisasi di masyarakat secara merata untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pinjaman online ilegal yang meresahkan banyak lapisan masyarakat indonesia. "Seminar penyuluhan dan sosialisasi literasi keuangan dari OJK perlu dilakukan secara masif dan merata kepada masyarakat sebagai upaya mengedukasi masyarkat agar lebih selektif dan mampu mewaspadai pinjaman online ilegal yang tidak jelas dan banyak merugikan masyarakat," ujar Farida Hidayati.
Baca juga: Pemkot Sukabumi Gelar Pasar Murah di 7 Kecamatan Jelang Ramadan
Anggota Komisi XI PKB DPR itu juga menyebutkan bahwa maraknya kasus masyarakat terjebak dalam pinjaman online ilegal terjadi karena akibat dari rendahnya literasi dan pengetahuan masyarakat kita tentang produk atau jasa layanan keuangan yang legal dan aman. "Mayoritas masyarakat hanya mengenal pinjol sebagai tempat meminjam uang yang mudah tetapi tidak memahami risiko yang ada di belakang. Jangan sampai masyarakat hanya ingin mudahnya dalam meminjam uang tanpa memperhatikan risiko yang terjadi. Hari ini kita melihat banyaknya korban dari pinjol (pinjaman online) ilegal. Hal itu menandakan rendahnya pengetahuan masyarakat kita, khususnya masyarakat di desa, terhadap pinjaman online," pungkas Farida Hidayati.
Kepala Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 4 Jawa Timur, Rifnal Alfani, menyampaikan bahwa layanan jasa keuangan itu hampir setiap hari bersentuhan dengan masyarakat pada umumnya, mulai dari Bank Titil yang eksis di Jawa Timur sampai pinjaman online yang satu dekade terakhir mulai marak, baik yang secara resmi terdaftar di OJK maupun tidak terdaftar.
Ia juga menyebutkan bahwa ketidakpahaman masyarakat dalam memilih produk jasa layanan keuangan atau biasa disebut pinjol akan menimbulkan pilihan yang salah dan cenderung merugikan konsumen dan masyarakat. Sebab itu, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih selektif memilih platform pinjaman online di internet. Baca aturan dengan seksama dan jangan gegabah dalam menentukan pilihan platfom pinjol. (RO/Z-2)
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
KEINGINAN untuk memperoleh uang dan kesenangan segera mendorong orang mengakses layanan peminjaman uang dan judi online.
Jumlah investor pasar modal saat ini mencapai 12,16 juta orang. Angka itu terbagi ke investor saham, obligasi dan reksa dana, dan tercatat sebagai capaian tahun 2023 yang dirilis oleh BEI.
Hingga Juni 2024 tercatat sebanyak 4,7 Juta masyarakat Jabar sebagai pengguna Pinjol dengan total pembiayaannya mencapai Rp16,5 triliun.
PERLU ada pengawasan ketat dari OJK seiring naiknya batas maksimum pendanaan produktif di platform peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bakal menaikkan pencairan dana layanan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp10 miliar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya tidak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan peningkatan batas maksimum pinjaman fintech lending untuk sektor produktif menjadi Rp10 miliar.
BRI Insurance berhasil menorehkan prestasi dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award 2024.
OJK mengungkapkan total tabungan di program Satu Pelajar Satu Rekening (Kejar) mencapai Rp32,84 triliun. Jumlah ini berasal dari 57,05 juta peserta.
Sejumlah perusahaan sudah memiliki syarat yang cukup untuk terjun ke bursa, baik dari sisi keuangan maupun tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved