Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BUPATI Lampung Tengah Musa Ahmad mengakui menitipkan keponakannya kepada Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Karomani agar bisa masuk Fakultas Kedokteran Unila pada 2022. Hal itu diungkapkan Musa Ahmad saat menjadi saksi kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila dengan terdakwa Karomani, Heryandi dan M Basri.
"Saya sampaikan dan minta tolong melalui pertemuan langsung (dengan Karomani) agar membantu keponakan melalui ujian mandiri (SBMPTN)," kata Musa Ahmad di Pengadilan Negeri Tipikor Bandarlampung, Selasa (7/3).
Musa menjelaskan dirinya diminta tolong keluarganya, Kepala Desa di Lampung Tengah Rudiyanto agar anaknya masuk Fakultas Kedokteran Unila. Karena dirinya kenal dengan Karomani, permintaan tersebut dipenuhi Musa.
Ia mengaku tidak memberikan uang dalam bentuk infak maupun sumbangan untuk kepentingan keponakannya tersebut. Padahal, pada persidangan sebelumnya selaku saksi dosen Unila, Mualimin dalam catatannya menyebut Musa Ahmad menyerahkan sejumlah dana terkait penerimaan mahasiswa baru pada 2022. "Tidak pernah (memberi suap)," ujar Musa ketika menjawab pertanyaan hakim.
Pada persidangan tersebut jaksa antara lain menghadirkan anggota DPRD Tulangbawang Barat, Marzani, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo, dan anggota DPRD Lampung, Mardiana. Mardiana dan Budi Sutomo dikonfrontasi terkait kesaksian mereka pada sidang sebelumnya. Budi Sutomo menyebutkan menerima infak dari Mardiana sebulan Rp100 juta, namun hal itu dibantah oleh Mardiana.
Menurut Budi, Mardiana mmenyerahkan Rp100 juta di Gedung Lampung Nahdilyn Center, pada 20 Juni 2022. Namun, Mardiana membantah telah menyerahkan infak Rp100 juta.
Bahkan, ia sebelumnya bertemu Karomani untuk diberi kemudahan mencicil sumbangan pembangunan institusi (SPI) senilai Rp350 juta. "Saya memang gak kasih hari itu. Saya hanya berjanji, saya mikirin yang tiga setengah (Rp350 juta) aja minta cicilan," ujar Mardiana. (R-2)
Bustanul Arifin mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menjaga kesehatan hewan melalui penyiapan bahan baku produksi dan peningkatan mutu obat hewani.
"Karena pada dasarnya BSKDN sangat membutuhkan keahlian-keahlian penelitian yang salah satunya melalui kehadiran para mahasiswa ini," ungkapnya.
Mantan Rektor Unila Karomani diseret ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Bandar Lampung.
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim pada persidangan beberapa waktu lalu terkait suap penerimaan mahasiswa baru.
Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun Ajaran 2022 memvonis mantan Rektor Unila Karomani 10 tahun penjara.
KASUS suap jalur mandiri yang menyeret eks Rektor Universitas Lampung Karomani dan kroninya pada 2022 lalu, menjadi pelajaran penting. Transparansi harus dikedepankan.
Untuk kali ketiga, KPK membuka lelang barang sitaan berupa emas 2,5 kg milik mantan rektor Unila Karomani.
Sebanyak 2,5 kilogram emas milik mantan rektor Universitas Lampung, Karomani, dilelang KPK berdasarkan putusan sidang.
Sebanyak 37 keping emas yang disita kpk dari mantan rektor Universitas Lampung akan dilelang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved