Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara mengalokasikan anggaran untuk ganti rugi tanaman dan bangunan milik penggarap lahan Sport Centre senilai rata-rata Rp90 juta per orang.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut Baharuddin Siagian
memastikan pemprov telah mengucurkan anggaran ganti rugi tanaman dan
bangunan di lahan pembangunan Sport Centre berdasarkan putusan pengadilan akan dilakukan secara konsinyasi.
"Dana ganti rugi dititipkan melalui Pengadilan Negeri Lubukpakam," ujarnya, Kamis (2/3).
Adapun besaran anggaran yang dikucurkan sesuai dengan penilaian tim
apraisal dan dikukuhkan dengan konsinyasi. Berdasarkan konsinyasi, Pemprov Sumut mengantongi daftar nominatif penerima ganti rugi berjumlah 294 nama dengan total anggaran sebesar Rp26,5 miliar.
Bila jumlah anggaran yang dikucurkan dibagi dengan jumlah penerima, maka nilai rata-rata dana ganti rugi yang dikantongi penggarap lahan lebih dari Rp90 juta per orang. Dana tersebut bukan ganti rugi lahan, tetapi untuk tanaman dan bangunan yang berdiri di atas lahan.
Adapun lahan itu adalah milik Pemprov Sumut. Pemprov Sumut membeli lahan tersebut dari PTPN II seluas sekitar 300 hektare untuk dijadikan kawasan Sport Centre Sumut.
Sport Centre akan diisi dengan berbagai fasilitas olahraga dan sarana
penunjang lain yang terbuka untuk umum.
Kepala Satpol PP Sumut Mahfullah P Daulay mengatakan, dari jumlah penerima ganti rugi, sebagian besar telah mengambil dananya. Namun masih ada sekitar 100 orang lagi yang belum mengambil.
Menurut dia, dengan sudah adanya kepastiam hukum tidak ada lagi
alasan untuk menolak. Apalagi memerovokasi orang lain untuk melakukan
tindakan di luar hukum.
Kondisi itu yang melatari Tim Terpadu melakukan penertiban di atas lahan Sport Centre, beberapa waktu lalu. Kendati demikian pihaknya masih akan terus berupaya melakukan pendekatan persuasif.
"Dengan harapan masyarakat yang menggarap lahan dan mendirikan bangunan di atas kawasan Sport Centre bisa menaati aturan. Apalagi ganti rugi kepada semua penggarap sudah diberikan, tanpa terkecuali," tambah Mahfullah. (N-2)
Penyelenggara The Good Vibes Festival menuntut The 1975 membayar ganti rugi sebesar 1,9 juta pound sterling di Pengadilan Tinggi Inggris atas tuduhan pelanggaran aturan pertunjukan.
PERUSAHAAN Perkebunan Negara PTPN IV Regional II mengedepankan pendekatan persuasif dalam perbedaan pendapat yang terjadi dengan KUD Setia Abadi di Kabupaten Mandailing Natal,
KLHK telah menggugat sebanyak 25 perusahaan terkait dengan karhutla. Hingga kini, 18 perusahaan di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dengan total nilai putusan sebesar Rp6,1 triliun.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Pascadikabulkannya permohonan praperadilan tersebut apakah nantinya ada kompensasi yang didapat Pegi Setiawan?
Singapore Airlines (SIA) diperintahkan membayar S$3.580 kepada pasangan India setelah kursi kelas bisnis mereka gagal direbahkan secara elektronik selama perjalanan India ke Australia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved