Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BERDASARKAN Peraturan Bupati No. 69 Tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter, jadwal kegiatan belajar mengajar bagi siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dimulai sejak pukul 06.00 WIB.
Perbup Purwakarta itu sudah berjalan selama delapan tahun, meskipun dalam implementasinya menuai banyak kontroversi. Kebijakan tersebut bagi sebagian besar masyarakat dinilai sangat memberatkan para orangtua dan peserta didik.
"Banyak keberatan dan kesulitan dijumpai dalam pelaksanaannya. Selain itu, indikator kecukupan juga tidak terpenuhi sebab kebijakan Perbup tersebut tidak berfokus pada mencegah dan mengatasi berbagai masalah dalam dunia pendidikan termasuk moralitas," kata Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta Agus M Yasin, Selasa (28/2).
Menurut Agus, kebijakan tersebut masih memiliki kelemahan, antara lain berdampak pada kecukupan waktu tidur peserta didik yang bisa mempengaruhi pembelajaran dan prestasi akademis. Lalu, munculnya banyak kritik dari masyarakat sehingga perlu dikaji ulang dengan melibatkan pelaku dan pemerhati pendidikan.
Baca juga: Hari Pertama Masuk Sekolah Pukul 05.00, Ribuan Siswa di Kupang Terlambat
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Sadiyah mengatakan kendati Perbup yang dibuat saat bangku bupati dijabat Dedi Mulyadi itu menimbulkan pro dan kontra, namun Perbup sudah dilaksanakan selama 8 tahun dan belum dicabut.
"Perbub ini belum dicabut dan belum direvisi mekanisme teknis pelaksanaannya, semua masih dijalankan oleh Dinas Pendidikan dan seluruh satuan pendidikan seperti apa yang tertuang dalam perbub," ucap Sadiyah.
Menurut Sadiyah, semua masukan dari masyarakat sudah ditampung, para orangtua juga akan diikutsertakan dalam pembahasan di tingkat Disdik karena pencabutan Perbup tidak bisa atas dasar keinginan pribadi. Harus ada kajian akademis dan sosial terkait keluhan masyarakat tersebut.(OL-5)
Kabut asap di Ogan Ilir sudah muncul sejak tiga pekan terakhir.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai keputusan wajib masuk sekolah pukul 5 pagi waktu setempat bagi para pelajar di NTT sudah tepat.
Pelajar SMA dan SMK di Kupang, NTT, mengakui saat ini mereka harus tidur setidaknya pada pukul 20.00 WITA atau pukul 20.30 WITA.
Menurut IDAI, jika waktu tidur seorang pelajar minimal 7-8 jam, sebenarnya kebijakan jam masuk sekolah pukul 05.00 pagi tidak ada masalah.
PGRI NTT menilai kebijakan pemerintah daerah yang memajukan jam masuk sekolah bagi siswa Kelas 12 di Kota Kupang tidak tepat dan salah fokus dalam peningkatan kapasitas siswa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved