Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PERNIKAHAN antarsesama perempuan di Boyolali, Jawa Tengah terbongkar. Adalah Heniyati, 25, yang memberanikan diri untuk melaporkan identitas palsu Efendi Saputra, 40, sang suami yang ternyata juga seorang perempuan dengan nama asli Suwarti kepada Polres Boyolali, Kamis
(14/7).
"Bermula dari rasa curiga pelapor, yang merasa bingung tidak pernah diberi nafkah batin. Lalu menemukan KTP di dompet sang suami, yang ternyata seorang perempuan bernama Suwarti, warga Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Boyolali," terang Kasatreskrim Polres Boyolali, Ajun Komisaris M Kariri, Kamis (14/7).
Suwarti alias Efendi Saputra merupakan ibu beranak satu yang sudah enam tahun ditinggal suaminya. Suwarti yang mengenakan pakaian tahanan Polres berwarna biru hanya bisa pasrah dengan nasib yang menimpa dirinya.
Ia mengaku pernikahan dengan Heniyati berlangsung cukup harmonis. Namun diakuinya, selama berumah tangga dengan Heniyati di Desa Pengkol yang tidak jauh dari Desa Tanjung yang menjadi asalnya, Suwarti tidak pernah memberikan nafkah batin.
"Selama ini memang belum pernah berhubungan badan, paling mencium kening. Tidur pun berdua, bahkan lampu tidak pernah dimatikan, dan baru dipadamkan saat nyamuk berseliweran," tukas perempuan tengah baya yang bekerja serabutan tersebut.
Ia merasa tidak sakit hati dilaporkan sebagai pemalsu identitas. Walau kini mendekam di tahanan Polres Boyolali, Suwarti mengaku rasa sayang kepada Heniyati tidak berkurang sedikit pun.
"Saya memang tidak menduga kalau isteri curiga dan kemudian memeriksa dompet hingga akhirnya menemukan KTP asli saya. Tetapi saya tetap sayang kepadanya," tutur perempuan berambut pendek tersebut.
Suwarti mengaku kenal dengan Heniyati melalui telepon. Hubungan keduanya berlanjut hingga menikah pada dengan dirinya sebagai pihak lelaki yang mempersunting wanita lajang Desa Pengkol. " Semua sudah telanjur," tukas dia.
Penyidik yang memeriksa diri Suwarti menjerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 263 ayat 1,2 dan atau Pasal 264 ayat 2 dan atau Pasal 266 ayat 1,2 dan atau Pasal 279 KUHP. "Jeratan pasal yang dikenakan pada Suwarti memalsu identitas, membuat yang bersangkutan terancam hukuman 7 tahun penjara," tandas Kariri.
Tahun lalu, berita pernikahan sejenis juga menghebohkan Boyolali. Kala itu, Darino alias Ratu Airin Carla disebut telah menikah dengan Dumani yang juga seorang pria. Foto Carla yang berpakaian layaknya seorang pengantin perempuan dengan Dumani di pelaminan langsung membuat heboh.
Namun, Carla warga Dukuh Germoyo, Desa Cluntang, Kecamatan Musuk, menyangkal telah menikah dengan Dumani pada10 10 Oktober 2015. Ia menyatakan hajatan seperti sebuah pesta pernikahan yang digelar merupakan syukuran atas keberhasilan membuka usaha rumah makan. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved