Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Desa Tampang Baru periode 2009-2015, Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin, Sukti, akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, Senin (13/2). Terdakwa terbukti bersalah melakukan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp233 juta lebih Tahun Anggaran 2014.
Menurut Majelis Hakim Sahlan Effendi, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sukri alias Anang dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan," kata Sahlan saat membacakan vonis.
Baca juga: Pemkot Denpasar Terus Gencarkan Vaksinasi PMK Untuk Hewan Ternak
Selain dituntut pidana penjara, terdakwa Sukri juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp233 juta.
Dan apabila dalam waktu satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut.
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Sahlan.
Atas putusan majelis hakim, baik pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya ataupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan oleh JPU sebelumnya, yang mana sebelumnya JPU Kejari Muba menuntut terdakwa Sukri dengan
pidana penjara selama dua tahun, dengan denda sebesar Rp50 juta dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp233 juta. (OL-16)
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
TERUNGKAP motif pembunuhan pegawai koperasi yang jenazahnya dicor di belakang halaman ruko yang dilakukan oleh seorang nasabah.
SEORANG pedagang di Palembang, Sumatra Selatan, tewas usai menjadi korban salah sasaran saat terjadi keributan antarkelompok pemuda.
SEMPAT dinyatakan hilang, pegawai koperasi di Palembang, Sumatra Selatan, ternyata menjadi korban pembunuhan oleh debiturnya sendiri.
SEORANG pengendara sepeda motor di Palembang, Sumatra Selatan, tewas tertabrak kereta api usai hendak melintas di jalan tanpa menggunakan palang perlintasan.
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga bulan juni total inflansi Kabupaten OKU Timur berada posisi 2,14%.
PETUGAS Damkar Lubuklinggau. Sumsel, berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang telah terjebak di dalam sumur sedalam 5 meter.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved