Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PETANI kerap mengeluhkan soal kelangkaan pupuk subsidi dengan istilah "langka" dan masalah ini sering disampaikan. Ternyata faktanya bukan karena tidak ada (langka) tapi karena persoalan distribusinya semata. Stok pupuk subsidi sebenarnya melimpah di setiap daerah.
Demikian disampaikan Sekretaris Pemuda Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKT) Jawa Barat, Elan Rahmatillah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023)
Untuk mencari akar masalah pupuk langka, lanjut Elan, perlu diulas bagaimana pupuk subsidi didistribusikan. Siapa saja yang berhak mendapat pupuk yang sebagian dibeli pemerintah demi harganya tidak mahal saat sampai ke petani itu.
"Pemerintah dari awal memang mewanti-wanti pupuk subsidi harus didistribusikan tepat sasaran. Untuk mencapai tujuan itu, sejumlah aturan juga dikeluarkan terkait pupuk subsidi termasuknya kebijakan yang mengatur subsidi pupuk di 2022," ungkap Elan.
Ia mengatakan, terkait jenis pupuk bersubsidi yang ada sekarang ini beruapa urea, nitrogen, phiosphat dan kalium (NPK) tetapi poblem seputar pupuk bersubsidi sebenarnya bukan pada masalah stok pupuk karena berdasarkan informasi yang didapat stok sendiri terbilang melimpah. Masalah yang sesungguhnya yakni alokasi pupuk subsidi yang diatur Kepmentan nomer 6/2022 lebih sedikit daripada usulan kebutuhan petani melalui eRDKK.
"Misalnya, usulan petani yang divalidasi Distan berada di Kabupaten/kota, Distan Provinsi dan Kementan sebanyak 25 juta ton. Sementara untuk alokasi yang diusulkan petani melalui pemerintah adalah 7,7 juta ton akibatnya terjadi gap 17 juta ton," ujarnya.
Menurutnya, tidak ada detail jatah pupuk subsidi per petani sehingga untuk mengatasi persoalan ada dua skenario yang dilakukannya yakni pembagian pupuk subsidi dibagi secara merata dilakukan oleh kelompok tani (Poktan) atau kios. Misalnya, satu poktan mendapat jatah 50 kilogram pupuk subsidi sementara di dalam poktan terdapat 5 petani dan mereka berhak mendapat jatah pupuk 50 kilogram, pupuk dibagi 5 dan masing-masing petani mendapat 10 kilogram.
"Untuk skenario kedua pembagian dengan sistem siapa cepat dia dapat tiga dari lima petani dalam poktan, misalnya, mendapat pupuk subsidi masing-masing 20 kilogram ditambah 20 kilogram ditambah 10 kilogram. Sementara dua petani lainnya tidak mendapat jatah pupuk subsidi. Namun hal yang penting dari ilustrasi tadi adalah subsidi pupuk yang telah ditetapkan harus dialokasikan sampai ke petani per NIK," katanya.
Menurut dia, soal penyaluran pupuk subsidi menunjukkan bahwa sebenarnya ketika petani tidak mendapat pupuk subsidi bukan karena kelangkaan. Namun penerima pupuk subsidi ditentukan oleh pemerintah dengan syarat yang sudah dijelaskan sebelumnya karena PT Pupuk Indonesia sendiri bertugas hanya bisa menyalurkan pupuk subsidi dan untuk stok sendiri selama ini memiliki cadangan terbilang melimpah.
"PT Pupuk Indonesia memiliki cadangan dari total kapasitas produksi pupuk dari semua anak perusahaan adalah sebesar 23 juta ton per tahun dan penyaluran untuk setiap daerah selalu melebihi dari kuota yang ditetapkan pemerintah. Untuk stok pupuk untuk Sumatera Utara sebanyak 33.334 ton per 22 Desember 2022 lalu dan angka stok setara dengan 177 persen dari ketentuan pemerintah, 18.856 ton, tapi terkait isu terjadi kelangkaan pupuk itu tidak tepat dan mendekati misinformasi," paparnya.
Elan mengatakan, untuk stok pupuk subsidi melimpah tapi jatah bagi petani dibatasi dan kebijakan itu adalah kewenangan pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Pertanian dan problem lain soal pupuk subsidi adalah SDM petani yang rendah dan ada sekitar 80% petani tidak tergabung dalam kelompok tani. Masalah lainnya terkait dengan distribusi kartu tani memang selama ini tidak semua petani memiliki kartu tani dan adanya indikasi jual beli kuota kartu tani dari pemilik kartu tani kepada petani yang tidak memiliki memang selama ini sulit diterima.
"Sistem Kepmen atau permen ini seperti ideal, tapi sesungguhnya banyak yang harus dievaluasi terutama soal implementasinya dan lerlu monitoring yang sangat rumit dan ketat. Belum lagi soal sawah tadah hujan sering kali pupuk subsidi datang di saat yang tidak tepat," pungkanya. (OL-13)
Baca Juga: Pupuk Indonesia Targetkan Penyerapan Urea di Kalimantan Selatan Mencapai Dua Kali Lipat di 2023
Penyaluran pupuk bersubsidi akan tetap dilakukan meski kontrak pertama senilai Rp26,7 triliun akan habis pada Juli 2024.
PEMERINTAH saat ini terus berupaya memperbaiki beberapa prinsip pelaksanaan subsidi pupuk. Dari yang semula hanya berbicara penerima manfaat, skema-skema subsidi,
PEMERINTAH saat ini terus bekerja secara intensif untuk membahas bagaimana meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari pupuk bersubsidi.
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin mengkritisi rendahnya serapan pupuk subsidi yang baru mencapai 32,6% dari total alokasi 9,55 juta ton.
Aplikasi digital I-Pubers memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi, karena cukup dengan membawa KTP asli ke kios.
Kementan pastikan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran
"Produk yang menjadi fokus promosi adalah benih jagung seperti ADV RUBY, ADV JAGO, ADV MONTOK, dan ADV JOSS."
Dengan adanya masalah lahan terbatas, jumlah petani berkurang tentu akan memengaruhi ketahanan pangan. Karena itu Gerakan Maju Tani ini mengajukan konsep Meta Farming
Data BPS adalah data pasti yang secara resmi diakui Undang-undang melalui pola kerja sensus-survei serta penggunaan metode Kerangka Sempel Area (KSA) dalam memotret luas baku sawah.
Pelatihan untuk memperkuat kemandirian pangan itu melibatkan anggota dari Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved