Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan, menduga kelangkaan Minyakita di Kota Medan dan sekitarnya terjadi akibat praktik kartel oleh produsen atau distributor. Dugaan itu muncul setelah dilakukan sidak pasar bersama unsur TPID Sumut.
Ridho Pamungkas, Kepala KPPU Kanwil I Medan, mengatakan pihaknya telah mensurvei harga bahan pokok di Kota Medan dan sekitarnya. Survei dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) dengan mengajak unsur TPID Sumut dan instansi terkait lain, yakni dari Bank Indonesia serta Biro Perekonomian, Disperindag ESDM, Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Sumut, serta Perum Bulog Kanwil Sumut. "Dari hasil sidak kita dapat pastikan bahwa minyak goreng Minyakita saat ini mengalami kelangkaan," ungkapnya, Selasa (31/1).
Menurut Ridho, kelangkaan Minyakita telah mengerek harga minyak goreng curah yang saat ini dijual pedagang di atas harga eceran tertinggi (HET). Minyak goreng curah dijual seharga Rp16.000 per liter, atau Rp2.000 lebih mahal dari HET.
Para pedagang minyak goreng, lanjut Ridho, mengaku sudah satu bulan terakhir tidak menjual Minyakita karena tidak ada pasokan. Sedangkan pasokan minyak goreng kemasan (premium) selalu stabil. Minyakita merupakan merek dagang milik Kementerian Perdagangan dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Program Minyakita merupakan solusi oleh pemerintah atas tingginya harga minyak goreng di pasaran.
Minyak kemasan ini didistribusikan ke seluruh Indonesia dengan HET sebesar Rp14.000 per liter. Minyak tersebut diproduksi dan didistribusikan oleh produsen/eksportir minyak goreng.
Pemerintah mengharuskan produsen minyak goreng untuk memproduksi minyak kemasan ini. Dengan ketentuan, jumlah produksi Minyakita harus sama dengan jumlah minyak yang diekspor, dan dijual sesuai HET.
Ridho memastikan pihaknya akan mendalami kelangkaan Minyakita di Kota Medan dan sekitarnya. Pendalaman dilakukan terhadap produsen dan distributor.
Dikatakan, bagi KPPU Kanwil I Medan, kelangkaan ini menjadi indikasi awal terjadinya praktik kartel oleh produsen atau distrbutor. Bisa jadi, kelangkaan ini terjadi karena kesengajaan dari pelaku usaha untuk mengurangi produksi atau menahan pasokan.
Dugaan itu cukup beralasan, sebab Minyakkita diproduksi oleh produsen-produsen yang juga memproduksi minyak premium. Dan yang ditemukan dalam sidak, minyak premium selalu tersedia, tetapi Minyakita langka. "Bisa saja mereka (produsen) sengaja membatasi produksi Minyakita sehingga konsumen beralih ke premium," jelas Ridho. (OL-15)
Disperindag Jabar masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita.
Kenaikan tersebut banyak dikeluhkan pembeli dan pedagang karena harga minyak curah di pasaran sudah mencapai Rp17 ribu per kilogram dan minyakkita Rp16.500 per liter.
PENAIKAN harga eceran tertinggi (HET) Minyakita menjadi Rp15.700 akan memengaruhi harga pangan yang bahan baku menggunakan minyak goreng.
BULOG Kanwil Sumatera Utara menyebutkan penetapan HET baru minyak goreng pemerintah MinyaKita berpotensi melancarkan produksi dan distribusi komoditas tersebut ke pasaran.
Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan penaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita dari semula Rp14.000 per liter Rp15.700 per liter sudah berlaku.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan bakal menaikkan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita dari semula Rp14.000 per liter menjadi Rp15.000 atau Rp15.500 per liter.
MENTERI Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan kenaikan harga minyak goreng curah tak bisa dihindari.
Ia terus mempertanyakan apakah impor beras yang dilakukan pemerintah suatu kebutuhan atau kepentingan. Jika sebuah kebutuhan, artinya produksi dalam negeri yang dihasilkan tidak cukup.
Kehati-hatian menjadi sebab urung dibayarkannya utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng dari pemerintah kepada pengusaha ritel.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Mufti Anam meminta Kemendag segera menyelesaikan proses pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng pada Aprindo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved