Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HOTEL Le Eminence Puncak memiliki luas tanah dan bangunan 48.470,29 m3 dimiliki oleh PT Kurnia Propertindo Sejahtera (PT KPS) dengan hak kepemilikian sebesar 57,7%. Sisanya sekitar 42,29% dimiliki oleh investor yang terdiri dari PT Eminence Hospitality Service (EHS) dan investor individu.
"Selaku pemilik properti hotel, kami sangat bersyukur dan bangga atas kinerja dari pengelolaan PT EHS terbukti dengan berbagai pencapaian terbaik yang sudah diraih," ujar Ferdinand Hutagalung selaku Direktur Proyek PT KPS dalam keterangan tertulis, Senin (30/1). Dalam perjalanan pengelolaannya selama 5 tahun terakhir, PT EHS selalu memberikan kinerja terbaiknya.
Bahkan di saat diterpa pandemi covid-19 pada 2019-2022, PT EHS membuat hotel menjadi percontohan dalam menjaga protokol kesehatan serta tetap aman untuk dikunjungi oleh konsumen. Dengan demikian, PT KPS sebagai pemilik dengan hak kepemilikan terbesar akan tetap mempercayakan pengelolaan hotel terhadap PT EHS yang sudah terbukti kinerjanya.
Hotel Le Eminence Puncak mencatat prestasi dengan berbagai penghargaan yang dianugerahkan, seperti Hotel Bintang 5 (lima) Terbaik No 1 di Puncak Traveller Choice Awards 2022 dari Tripadvisor, Agoda Customer Review Award 2022 dengan rating 8,6 sebagai hotel dengan reviu terbaik dari pelanggan, dan Most Pupular Hotel by Trip.com Group sebagai hotel paling populer dari hasil pencarian konsumen, dan Top Producing Hotel Tahun 2022 dari Trip.com sebagai hotel dengan penjualan terbanyak. EHS sangat bersyukur dan mengucapkan terima kasih terhadap kepercayaan para konsumen itu.
"Di tengah kesuksesan pengelolaan PT EHS, ada segelintir individu investor dengan kepemilikan sebesar 5% dari keseluruhan yang berambisi ingin melakukan pengelolaan hotel. Namun hal tersebut sangat bertentangan dengan putusan pengadilan No Register Perkara Nomor: 15/Pdt.G/2021/PN.Cjr. Setelah melalui proses jawab-menjawab dan pembuktian, akhirnya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Cianjur Kelas IB menjatuhkan putusan yang pada intinya menolak gugatan dari para penggugat seluruhnya. Ini diperkuat lagi pada tingkatan banding di Pengadilan Tinggi Bandung dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan kasasi pada Mahkamah Agung," ujar Adriansyah selaku kuasa hukum EHS.
Terkait isu di kalangan investor tentang pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Kondotel Sahid Eminence, Felix selaku kuasa hukum EHS menambahkan bahwa pembentukan P3SRS tersebut dibentuk dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang keliru dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 62/PUU-XX/2022 tanggal 31 Oktober 2022. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan amar putusan, "Menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya yang menegaskan bahwa kondotel memiliki fungsi kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan pengertian Rumah Susun berdasarkan UU No 20/2011."
Selain itu, untuk menepis isu pergantian manajemen hotel yang disebarkan oleh pihak yang hanya memiliki hak sebesar 5% dari keseluruhan menyatakan Kondotel Le' Eminence (d/h Sahid Eminence) akan mengganti operator merupakan isu yang tidak benar dan tidak berdasar. PT KPS sebagai pemilik yang memiliki hak kepemilikan terbesar bersama para investor lain dengan kalkulasi 95% tetap memberikan pengelolaan manajemen hotel terhadap EHS yang sudah terbukti dengan kinerja dan pencapaian terbaiknya," tutup Ferdinand.
Perwakilan investor yang memiliki dua unit di Hotel Le Eminence, Donny Purwoko, juga mengimbuhkan bahwa dirinya sebagai perwakilan investor individu bekerja sama baik dengan pihak manajemen selama ini. Karena itu, pihaknya tetap mempercayakan pengelolaan unit di Hotel Le Eminence kepada EHS yang sudah memberikan hasil terbaik bagi investor. (OL-14)
Wapres Ma'ruf Amin terima laporan penataan kawasan Wisata Puncak dari Pj Bupati Bogor
VILA Melodi di kawasan wisata Puncak, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terbakar. Peristiwa tersebut menyebabkan kerusakan dan tiga orang mengalami luka bakar.
Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja membongkar ratusan bangunan liar berupa lapak-lapak liar di sepanjang Jalur Puncak, Senin (24/6) siang.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkirakan puncak lalu lintas tertinggi selama libur panjang Hari Raya Idul Adha 1445H/2024 akan terjadi pada hari ini, Sabtu (15/6).
Kepolisian menerapkan rekayasa lalu lintas satu arah dari Jakarta ke Puncak mengatasi volume kendaraan.
Volume kendaraan dari arah Cianjur menuju Puncak, Bogor, mengalami kemacetan cukup parah pada H+3 Idul Fitri 1445 Hijriah sejak Sabtu (13/4) pagi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved