Sanksi Menanti PNS Yang Bolos di Hari Pertama Pascalibur Lebaran

Halim Agil
11/7/2016 14:02
Sanksi Menanti PNS Yang Bolos di Hari Pertama Pascalibur Lebaran
(ILUSTRASI--ANTARA/Jojon)

PEMERINTAH Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memberi sanksi tegas terhadap pengawai negeri sipil (PNS) yang mangkir di hari pertama kerja pascalibur lebaran. PNS yang bolos akan dipotong Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Hal tersebut ditegaskan Gubernur Sultra Nur Alam seusai memimpin apel di Kantor Gubernur Sultra, Senin (11/7). Nur Alam menegaskan akan memberi sanksi kepada PNS yang menambah libur kerja setelah sepekan libur untuk lebaran Idul Fitri.

PNS yang tidak masuk pada hari pertama kerja akan dipotong Tunjungan Perbaikan Penghasilan (TPP) selama lima hari kerja yang berjumlah antara Rp500 ribu-Rp1 juta.

"Sedangkan mereka yang tidak masuk kerja selama tiga hari berturut-turut akan mendapat sanksi lebih berat," tegas Gubernur. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya