Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AREA alun-alun dan Masjid Raya Klaten, Jawa Tengah, kini ditetapkan
sebagai kawasan zona merah dan bebas dari pedagang kaki lima (PKL). Sebelumnya, di kawasan itu terdampat 224 PKL, 136 di antaranya kuliner, 19 usaha mainan, dan sisanya nonkuliner.
Sebanyak 136 usaha kuliner di Alun-alun Klaten telah direlokasi di Jl
Bali, Klaten Tengah, dan usaha mainan di Plasa Ki Ageng Rakit Rawa
Jombor. Sebanyak 34 lapak pedagang yang ada di depan Masjid Raya baru
akan dipindahkan ke Taman Kuliner di Jl Mayor Kusmanto, Klaten Utara.
"Sekarang di alun-alun tidak ada PKL dan usaha mainan," kata Kepala
Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten, Anang Widjatmoko.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/1), Anang menjelaskan bahwa
alun-alun dan Masjid Raya sebagai kawasan zona merah dan dilarang ada
PKL. Karena itu, PKL yang ada di depan Masjid Raya Klaten akan
segera direlokasi ke Taman Kuliner di Jl Mayor Kusmanto, Klaten Utara.
Lapak pelaku usaha kuliner dan nonkuliner di depan Masjid Raya berjumlah 34 lapak. Namun, mereka yang aktif berjualan tiap hari hanya 19 PKL.
"Mereka akan segera kita pindahkan ke Taman Kuliner. Di tempat baru ini
telah disiapkan tempat masak dan kios, meja, dan kursi gratis," jelasnya.
Taman Kuliner tahap I dibangun 17 kios. Kemudian, tahap II bagian bawah
10 kios dan 9 kios di atas. Di tempat ini juga ada los untuk delapan
pedagang. Terkait biaya sewa tempat/kios 2,5 x 4 meter, sesuai Perda No 2 Tahun 2020, yakni untuk kelas I Rp10.000 x 10 meter atau Rp100.000 per bulan.
Sebagaimana diatur dalam perda tersebut, bagi pedagang baru yang
menempati kios dikenakan biaya 200 kali sewa bulanan, yakni sebesar
Rp20 juta. "Tapi, berbeda dengan pedagang lama. Mereka hanya dikenakan biaya Rp2 juta atau 10 kali sewa bulanan Rp100.000," ujar Anang. (N-2)
PKL yang mendapatkan kartu kuning akan dibawa ke pengadilan (tipiring). Tipiring dilakukan guna memberikan soft terapi pada pedagang.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja membongkar ratusan bangunan liar berupa lapak-lapak liar di sepanjang Jalur Puncak, Senin (24/6) siang.
Apabila ada yang tetap membandel masuk ke kawasan tersebut petugas akan segera melakukan penertiban.
Taman Jati Pinggir di Tanah Abang, Jakarta Pusat, kondisinya memprihatinkan. Fasilitas taman rusak dan beralih fungsi menjadi lapak pedagang, dan penampungan barang bekas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved