Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KUASA Hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Dion Pongkor meminta mantan Dirut CLM Helmut Hermawan mematuhi surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 tentang Keabsahan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, tentang Perubahan Data PT CLM.
Surat Kemenkum dan HAM itu, terang dia, secara otomatis memberlakukan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, dan mencabut surat perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT CLM melalui Akta Nomor 09 tanggal 14 September 2022.
Ia menilai manuver Helmut dapat dikategorikan sebagai perlawanan terhadap keputusan hukum, bahkan berpotensi menjerumuskan dirinya dalam isu yang ia sebarluaskan.
Baca juga: Kemenkumham Sahkan Zainal Abidin Pimpin PT CLM
"Sudah ada keputusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat. Kalau dia mau protes, ya lakukan secara hukum. Bukan membangun opini seakan dia dizalimi, dan menuding lembaga negara sebagai mafia tambang," ujar Dion melalui keterangan tertulis, Kamis (22/12).
Sebelumnya, Helmut mengatakan mafia tambang itu, antara lain memanfaatkan celah dari Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM, yang memberi kepercayaan kepada pejabat notaris untuk melakukan eksekusi yang tidak dibenarkan secara hukum.
"Dasarnya, perusahaan kami (CLM) di Malili (Sulawesi Selatan) telah diambil secara ekstra yudisial dengan cara kekerasan. Kasus ini semakin membuat miris karena mereka mendapatkan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum,” kata Helmut dalam diskusi bertajuk Beking Aparat Di Balik Mafia Tambang, di Jakarta, Rabu (21/12).
Helmut juga menuding keterlibatan oknum polisi sebagai beking di lapangan. Bahkan, ia mengaku pihaknya sudah mengadukan lima anggota Polri dari jajaran Polda Sulawesi Selatan ke Divisi Propam Mabes Polri, kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
"Buat kami, mafia tambang dan beking aparat bukan cuma masalah CLM. Ia menjadi PR besar bagi pemerintah dalam upaya menjaga iklim investasi, baik untuk investor dalam maupun luar negeri," ucap dia.
Baca juga: IPW Desak Presiden Jokowi Bentuk Satgasus untuk Tertibkan Mafia Tambang
Terkait tudingan tersebut, Dion mengatakan pernyataan mantan Dirut CLM Helmut Hermawan ibarat memukul air terpercik ke muka sendiri. Selain tak mematuhi putusan yang bersifat final dan mengikat, Helmut juga menggunakan cara yang salah dalam mencari kebenaran atau keadilan hukum.
"Kalau dia tidak menerima keputusan itu, kan ada salurannya. Lakukan saja upaya hukum. Kita adu data di pengadilan. Jangan sampai publik menilai, ini maling teriak maling, mafia teriak mafia," terang Dion.
Dion menambahkan, Kemenkum dan HAM serta Kemenko Polhukam tidak mungkin mengambil keputusan tanpa melalui proses atau tahapan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada dan berlaku.
Menurut dia, pihaknya juga memiliki banyak data dan bukti tentang kejahatan yang telah dilakukan Helmut sehingga akan terus upaya hukum agar Helmut mempertanggungjawabkan semua kesalahannya.
"Aparat kepolisian melakukan tugas atau menjaga keamanan, dia (Helmut) bilang membekingi. Kemenkum dan HAM mengeluarkan keputusan, dia bilang tidak sah. Jangan begitu dong. Kami juga punya data dan bukti kejahatan yang ia lakukan," tegas dia.
Salah satunya, imbuh Dion, Helmut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Menurutnya, Helmut telah mengajukan praperadilan atas kasus tersebut, namun pengadilan menolak. "Artinya, saat ini Helmut masih berstatus sebagai tersangka. Jadi, siapa yang menjadi mafia di sektor pertambangan?" tutup dia. (J-2)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin, 29 Juli 2024.
Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memberikan pengaturan hukum yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinaan atau kumpul kebo
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Progresivitas pemerintah dalam menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan pematuhan atas prinsip bisnis dan HAM mesti diselaraskan dengan implementasi yang tepat dan efektif.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Satgas didorong dapat segera menangkap bandar judi online. Agar masyarakat tidak menganggap adanya tindakan tebang pilih.
Kemenko Polhukam akan menggelar rapat satgas sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden untuk membentuk satgas yang bertujuan memberantas praktik perjudian online.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto ogah menanggapi ihwal pengakuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menemukan keberadaan buronan Harun Masiku.
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menegaskan keterbukaan informasi adalah kunci penting dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Pemerintah telah menunjuk perwakilan dari Kemenkumham, Kemendikbudristek, dan Kemenkeu di dalam Dewan Pembina dan Badan Pengurus Yayasan Trisakti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved