Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemilu 2024, Jumlah Kursi DPRD Kota Tegal Tetap 30 dari 4 Dapil

Supardji Rasban
15/12/2022 21:50
Pemilu 2024, Jumlah Kursi DPRD Kota Tegal Tetap 30 dari 4 Dapil
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tegal, Jawa Tengah, Lies Herawati menjelaskan proses pemilu(MI/SUPARDJI RASBAN)

KPU di daerah terus melakukan kerja-kerja tahapan proses Pemilu 2024.
Seperti juga yang dilakukan KPU Kota Tegal, Jawa Tengah.

Pada Pemilu 2024, jumlah Kursi DPRD Kota Tegal tetap 30 dari 4 Daerah Pemilihan/Dapil. Hal itu mengemuka saat KPU Kota Tegal menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD di sebuah hotel, di Kota Tegal, Kamis (15/12)

Divisi Teknis Penyelenggaraan, Lies Herawati menjadi narasumber dalam acara tersebut. Seperti juga Dapilnya yang tidak bertambah hanya 4 dapil. Bedanya diubah nomor urut.

Sementara itu, uji publik yang kedua ini dihadiri perwakilan partai politik, organisasi kemasyarakatan, media, hingga akademisi.

Lies Herawati menyampaikan, dapil dan alokasi kursi DPRD di Pemilu 2024
masih sama dengan Pemilu 2019. "Ada 4 dapil dengan alokasi 30 kursi."

Hal itu, lanjutnya, sesuai Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Peserta Pemilu 2024. Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Kota Tegal berjumlah 290.870 jiwa. Alokasinya masih 30 kursi. Meski ada penambahan jumlah penduduk dari 2017.

Lies menyebut DAK 2017 berjumlah 280.480 jiwa. Kemudian di DAK 2024
bertambah menjadi 290.870 jiwa. Jumlah penduduk bertambah, namun jumlah
kursi belum bertambah karena masih di bawah 300.000 jiwa.

Lies Herawati berpandangan, uji publik perlu dilakukan untuk menerima
masukan dari masyarakat. Sebelumnya, pihaknya telah membuat rancangan
penataan Dapil di bulan November.

Ia menerangkan penamaan Dapil diatur dalam Pasal 14 Peratuan KPU Nomor 6 Tahun 2022. "Uji publik dua kali. Sebelumnya kami mengundang camat, kapolsek dan Danramil, hingga lurah," jelas Lies Herawati.

Menurut Lies Herawati, hasil uji publik akan disampaikan ke KPU RI pada
17-19 Desember 2022 sebelum ditetapkan. "Penetapan dapil dan alokasi
kursi akan dilakukan pada 1 Januari-9 Februari 2023," pungkasnya. N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya