Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Dewan Perwakilan Daerah RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyebut penjajahan ekonomi pada hakikatnya merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Khususnya hak atas kesejahteraan. Sebab, tujuan dari lahirnya negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Hal itu dikatakan LaNyalla yang hadir secara virtual dalam Seminar Nasional Hari HAM Internasional bertema 'Urgensi Penegakan HAM Demi Mewujudkan Indonesia yang Berkeadilan' yang diprakarsai Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Daerah Lampung, Sabtu (10/12).
"Hak asasi paling mendasar dan substansial adalah kemerdekaan semua bangsa. Ini sudah dirumuskan oleh para pendiri bangsa. Tertuang dalam naskah Pembukaan UUD 1945 kita. Sehingga tidak boleh ada kolonialisme dalam bentuk apa pun, karena itu sama dengan penjajahan," katanya.
Hanya saja, hari ini terjadi pola kolonialisme dalam bentuk baru yang menyusup melalui wajah globalisasi yang menyatu dengan oligarki ekonomi di dalam negeri.
Menurut dia, integrasi ini ditandai dengan sejumlah perjanjian internasional sebagai konsekuensi pergaulan internasional yang memaksa bangsa ini untuk menjalaninya.
"Persoalannya adalah, perjanjian-perjanjian atau ratifikasi hukum internasional tersebut berlatar kebutuhan kita atau kebutuhan mereka?" tanya LaNyalla.
"Ini otokritik dari saya terhadap persoalan HAM. Karena penjajahan dalam bentuk lain masih terjadi hingga hari ini. Indonesia menjadi salah satu korban penjajahan ekonomi, melalui globalisasi yang berwatak predatorik," tegas dia lagi.
Menurut Senator asal Jawa Timur itu, penjajahan ekonomi dalam bentuk baru ini menyebabkan jutaan rakyat Indonesia kehilangan hak atas kesejahteraan. Padahal, hak atas kesejahteraan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi.
LaNyalla memberi satu contoh yang dialami Indonesia saat krisis moneter pada 1997-1998. Saat itu terjadi penandatanganan letter of intent Dana Moneter Internasional (IMF) oleh Presiden Soeharto.
Baca juga: Wakil Ketua DPD Golkar Sultra Rusmin Abdul Gani Terpilih Jadi Ketua AMPI Sultra
"Apakah penandatanganan saat itu selaras dengan konstitusi kita? Konstitusi kita jelas memproteksi rakyat Indonesia. Sementara IMF mensyaratkan penghapusan subsidi dan proteksi demi kepentingan pasar bebas. Siapa yang happy dari penandatanganan letter of intent IMF? Kita atau kapitalisme global?" ucapnya.
Padahal di satu sisi, katanya, kewajiban negara dalam proses ratifikasi perjanjian internasional adalah untuk memastikan keselarasan dengan konstitusi dan mentransformasikan ke hukum nasional.
Namun, alih-alih hal itu menjadi koreksi. Justru sebaliknya, di era reformasi negara ini melakukan perubahan Undang-Undang Dasar secara total dari 1999 hingga 2002. Perubahan itu justru membuka ruang bagi 'penjajahan ekonomi' wajah baru melalui liberalisasi ekonomi yang kapitalistik di Indonesia.
Dalam perubahan itu memang ada 10 pasal tentang HAM, tetapi di sisi lain, hak atas kesejahteraan tergerus oleh daulat pasar.
Dilanjutkannya, dari perubahan konstitusi tersebut, kekuasaan negara terhadap kekayaan yang terkandung di dalam bumi dan air, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak telah dilucuti, untuk diberikan kepada swasta dan asing.
Karena negara sudah dilucuti untuk menguasai dan mengolah kekayaan sumber daya alam Indonesia yang melimpah ini, negara hanya berfungsi sebagai 'host' bagi investor.
"Kewajiban pemerintah untuk menjamin rakyat dapat mengakses kebutuhan hidupnya, dikatakan sebagai Subsidi. Sehingga sewaktu-waktu Subsidi dapat dicabut, karena APBN tidak mampu lagi mengkover biaya tersebut," katanya.
Menurut LaNyalla, hal itu pada hakikatnya adalah pelanggaran HAM, khususnya hak atas kesejahteraan.
"Saya ingin memperluas perspektif pembicaraan tentang HAM, sehingga tidak terjebak hanya dalam koridor pelanggaran HAM masa lalu saja. Tetapi pelanggaran HAM akibat penjajahan ekonomi dalam bentuk baru juga harus menjadi diskursus dalam diskusi dan kajian akademik," tukas LaNyalla. (RO/OL-16)
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti buka puasa bersama dengan Senator baru yang terpilih pada Pemilu, Kamis (14/2) lalu.
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024.
Jika kesepakatan WTO membuat nelayan Indonesia, terutama yang kecil menderita, berarti pemerintah menabrak amanat konstitusi.
KETUA DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan kekecewaan kepada Pimpinan MPR yang tidak dapat hadir dalam acara Penyampaian Maklumat Presidium Konstitusi
SEKJEN PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan amendemen UUD Negara RI Tahun 1945 harus dilakukan secara cermat dan bebas dari konflik kepentingan.
Pengelola Masjid Istiqlal Jakarta mengeklaim tidak tahu-menahu soal poster seminar yang melibatkan tokoh Yahudi Amerika di Masjid Istiqlal.
Seminar jadi wadah bagi mahasiswa untuk mengeksplorasi potensi dalam bidang entrepreneurship digital.
Program “Indonesia On-Chain”, menunjukkan contoh nyata dari kewirausahaan dan strategi untuk menumbuhkan pola pikir kewirausahaan di kalangan generasi muda.
Para pelaku UMKM diharapkan bisa merasakan dampak signifikan dalam perkembangan bisnis mereka.
DAC jadi penyelenggara seminar online terbanyak di Indonesia, yaitu lebih dari 1.000 sesi webinar harian dari awal 2020 sampai Mei 2024.
Seminar DRiM menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan industri asuransi untuk berkolaborasi dalam pengelolaan risiko terhadap teknologi digital.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved