Dana BBM Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Untuk Lebaran

Widjajadi
02/7/2016 18:28
Dana BBM Kendaraan Dinas Dilarang Dipakai Untuk Lebaran
(Dok. MI)

WALI KOTA Solo, Jawa Tengah Surakarta Fx Hadi Rudyatmo melarang dana BBM yang melekat pada mobil dinas dipergunakan untuk kepentingan lebaran. Pemkot Surakarta akan mampu menghemat lebih dari Rp300 juta dana BBM, selama sekitar 1.100 kendaraan dinas itu dikandangkan sepanjang 10 hari libur lebaran 2016.

"Jatah dana BBM itu akan kita cek setelah awal masuk pascalebaran. Yang jelas selain untuk menjaga aset negara dari kerusakan selama
lebaran, juga mampu melakukan penghematan anggaran negara," tukas Rudy, di Loji Gandrung, Sabtu (3/7).

Dia paparkan, pada prinsipnya kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Demikian pula jatah BBM yang melekat pada mobil atau sepeda motor inventaris itu digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Sepanjang lebaran nanti, kendaraan plat merah milik Pemkot Surakarta yang boleh jalan adalah kendaraan operasional berupa mobil ambulance, kendaraan patroli Satpol PP, dan kendaraan pengangkut sampah.

"Kecuali itu, tanpa terkecuali, bak itu mobil dinas saya dan para pejabat harus dikandangkan," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya