Polresta Medan Sita 6 Kg Sabu

01/7/2016 08:24
Polresta Medan Sita 6 Kg Sabu
(ANTARA FOTO/Irsan Mulyad)

JAJARAN Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menggagalkan perederan narkoba jenis sabu seberat enam kilogram dengan modus dikemas dalam teh hijau.

Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Medan, Jumat (1/7) mengatakan pihaknya juga menahan dua orang tersangka pengedar berinisial IS (33) warga asal Langsa Aceh, dan ML (41) warga Jalan
Tempuling Medan.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula saat anggota kepolisian melakukan penyelidikan dengan cara membeli narkoba dengan seorang pengedar. Petugas berhasil menangkap IS di Jalan Sei Brantas secara bersamaan menyita barang bukti 1 kg sabu. Setelah dilakukan pengembangan, polisi membekuk MI di Jalan Turi Medan, serta disita barang bukti sabu seberat 5kg.

"Kemasan narkoba ini sama seperti kasus sebelumnya, yang pernah diungkap Polresta Medan, dengan modus teh hijau dari Malaysia," ucapanya.

Mardiaz mengatakan, dari keterangan tersangka diketahui bahwa mereka sudah setahun mengedarkan narkoba, dan per kilogram tersangka mendapatkan keuntungan Rp15 juta.

Perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya