Gubernur Sumbar Tunjuk Plt Pengganti Kadis PU Tersangka KPK

Yose Hendra
30/6/2016 19:58
Gubernur Sumbar Tunjuk Plt Pengganti Kadis PU Tersangka KPK
(Ilustrasi)

GUBNERNUR Sumatra Barat Irwan Prayitno menunjuk Ridha S Putra sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Permukiman (Prasjal dan Tarkim) menggantikan Suprapto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Untuk supaya perjalanan organisasi baik, sudah ada Pltnya, Pak Ridha," ujar Irwan di Padang, Kamis (30/6). Sebelumnya, Ridha merupakan Kabid Penataan Bangunan Dinas Prasjaltarkim Sumbar.

Sekretaris Provinsi Sumbar Ali Asmar mengatakan, sesuai Undang-undang Apartur Sipil Negara (ASN), Suprapto dapat diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pemberhentian sementara itu diatur dalam pasal 88 ayat 1 poin c Undang-undang Aparatur Sipil Negara yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014.

Disebutkan dalam pasal itu, ASN/PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Ali menyebutkan, Pemprov Sumbar akan mengikuti aturan yang ada dalam menyikapi penetapan Suprapto sebagai tersangka oleh KPK.

"Untuk 12 ruas jalan yang disebut-sebut ini, adalah pengusulan akhir 2015, dan pelaksanaannya merupakan kebijakan Kementerian PU," ujarnya.

Ali meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan di KPK dan tidak menvonis bersalah Kepala Dinas Prasjaltarkim Suprapto sebelum diputuskan oleh pengadilan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya