Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemanfaatkan Dana Keistimewaan DIY Harus Tepat Sasaran

Agus Utantoro
17/11/2022 22:07
Pemanfaatkan Dana Keistimewaan DIY Harus Tepat Sasaran
Ilustrasi(DOK MI)

ANGGOTA Komisi C DPRD DIY Widi Sutikno mengingatkan Dana Keistimewaan (Danais) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun anggaran 2023 harus tepat sasaran meliputi perencanaan dan realisasinya. 

Widi yang berasal dari Fraksi Partai NasDem itu khawatir memasuki tahun politik, Dana Keistimewaan rawan dimanfaatkan oleh kelompok tertentu. "Muncul usulan-usulan dari Dana Keistimewaan tahun 2023 dan sebagian sudah diplot. Saya melihat berkas usulannya sepertinya dikapling untuk daerah tertentu dan untuk kepentingan politik tertentu. Saya khawatir ini menimbulkan persoalan," kata Widi melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Kamis (17/1).

Iia Widi kemudian menyoroti adanya 600 titik dusun di Kabupaten Gunungkidul  yang diusulkan menerima bantuan Dana Keistimewaan. Masing-masing dusun mengajukan bantuan sebesar Rp25 juta sehingga total Rp15 miliar hanya untuk alokasi tertentu.

Ia curiga usulan ini sarat kepentingan, terlebih tahun depan merupakan  tahun politik. Usulan tersebut juga dinilai tidak tempat sasaran karena disatukan di wilayah tertentu di Kabupaten Gunungkidul. 

Sesuai regulasi, kata Widi, Dana Keistimewaan wajib direalisasikan merata di seluruh DIY. Peruntukan Dana Keistimewaan, katanya adalah untuk memacu pertumbuhan ekonomi, mengurangi kesenjangan antar wilayah, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, memberdayakan masyarakat, dan untuk kemajuan budaya di DIY.

"Danais itu sudah jelas dalam Undang-Undang 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Alokasinya tidak boleh sembarangan, apalagi diatur-atur untuk kepentingan tertentu. Kalau ada usulan untuk 600 dusun yang berdekatan di satu Kabupaten, ini kan tidak tepat sasaran," tegas Widi.

Pada 2022 besaran Dana Keistimewaan DIY ditetapkan Rp1,32 triliun. Sementara untuk 2023 besarannya diperkirakan sama. 

"Dana Keistimewaan merupakan Bantuan Keuangan Khusus atau BKK dari APBN. Anggaran tersebut menjadi pola kerja kolaboratif antara Pemprov DIY dengan Pemda Kabupaten/Kota di DIY. Bentuk bantuan ini berupa belanja transfer sesuai usulan dari tiap dusun," katanya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya